“Tujuannya jelas, mendorong percepatan pelunasan dan sekaligus jadi jaminan atas utang pajak yang menunggak,” ujar Bonarsius menerangkan. Ia menambahkan, dasar hukumnya adalah UU No. 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan terkait. Jika blokir ini masih diabaikan, langkah selanjutnya adalah penyitaan saldo rekening untuk langsung melunasi tunggakan.
Dan penyitaan memang bukan ancaman kosong. Hingga 12 Desember 2025, tercatat 35 aset milik wajib pajak sudah disita. Rinciannya beragam, mulai dari tanah seluas 10 hektare di Gresik, kendaraan bermotor, peralatan teknologi informasi di Bali, hingga puluhan rekening bank.
Menurut Johan Elvin Saragih, Kepala Seksi di KPP Wajib Pajak Besar Dua, penyitaan adalah langkah terakhir.
“Semua upaya persuasif sudah kami jalankan. Dari imbauan, panggilan, kunjungan, hingga Surat Teguran dan Surat Paksa sesuai UU. Karena tidak ada respons, ya terpaksa asetnya kami sita,” papar Johan. Nadanya tegas namun lelah, menggambarkan proses panjang yang telah ditempuh.
Fokus mereka juga sangat spesifik: menangani para penunggak kelas kakap. Sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengejar 200 Wajib Pajak Penunggak Terbesar Nasional, Kanwil DJP WPB menyasar 35 wajib pajak dari daftar itu. Total tunggakannya mencapai Rp7,521 triliun angka yang sungguh luar biasa.
Hasilnya? Sejak daftar itu dirilis Agustus lalu, hingga Desember, sudah berhasil dicairkan tunggakan sebesar Rp3,687 triliun. Atau sekitar 49 persen dari total. Meski capaiannya signifikan, pekerjaan belum usai. Rencananya, penagihan aktif terhadap 35 wajib pajak besar ini akan terus berlanjut hingga tahun 2026 mendatang.
Jadi, ceritanya bukan sekadar angka triliunan yang abstrak. Di baliknya ada rentetan aksi sistematis, dari pemblokiran rekening hingga penyitaan aset, yang menunjukkan pemerintah kali ini serius ingin pajak ditegakkan. Bagi yang patut, ini kabar baik. Bagi yang masih bandel, jelas jadi peringatan keras.
Artikel Terkait
Waspada! Ucapan Natal Palsu Berkedok Hadiah Bisa Bobol Rekening Anda
Kementerian UMKM Gandeng MNC Kapital untuk Dongkrak Daya Saing Usaha Kecil
KPK Telusuri Aset Tak Terdaftar Milik Ridwan Kamil
Kampung Kerbau Bulak Pepe: Di Ngawi, Tradisi dan Alam Menyatu dalam Ritme Desa