Operasi tangkap tangan KPK pekan lalu di Banjarmasin ternyata membuka kotak Pandora. Mulyono, sang Kepala KPP Pratama setempat yang diamankan, kini tersangkut dugaan yang lebih rumit. Selain kasus suap restitusi pajak yang membuatnya dicokok, pria berinisial MLY ini diduga menjabat sebagai komisaris di tidak kurang dari 12 perusahaan. Cukup mengejutkan, bukan?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal itu saat berbincang dengan awak media, Kamis lalu. "Penyidik masih mendalami terkait dengan saudara MLY menjadi komisaris di 12 perusahaan tersebut," ujarnya.
Nah, yang jadi fokus penyelidikan sekarang adalah bagaimana posisi komisarisnya itu dimanfaatkan. Apakah jabatan rangkap itu dipakai untuk mengatur-atur urusan pajak perusahaan-perusahaan tersebut? Atau justru jadi modus untuk menerima 'fee' yang berbau korupsi? Tim penyidik masih mengurai benang kusut ini.
"Apakah ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi, atau jadi modus pengaturan nilai pajak, atau modus lain yang masuk unsur korupsi dan benturan kepentingan, itu masih akan didalami," lanjut Budi, merinci skenario yang sedang ditelusuri.
Di sisi lain, soal pelanggaran etik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan di belasan perusahaan, KPK menyerahkan sepenuhnya ke Kementerian Keuangan. Menurut Budi, ranah itu sudah menjadi kewenangan internal Kemenkeu untuk mengawasi dan menindak.
"Bagaimana etiknya, itu masuk ranah internal Kementerian Keuangan. Bagaimana seorang ASN di sana bisa menjabat di 12 perusahaan, apakah itu diatur, itu menjadi kewenangan pengawasan internal mereka," tegasnya.
Artikel Terkait
Polri Resmikan Laboratorium Sosial Sains untuk Kembangkan Model Pemolisian Berbasis Data
Tabrakan di Tikungan 11 Gagalkan Balapan Veda Ega Pratama di Moto3 AS
MBG di SDN Duren Sawit 02 Pagi Baru Dimulai Besok
Lalu Lintas Jakarta Timur Mulai Padat di Hari Pertama Usai Libur Lebaran