Pajak Triliunan Terserap, Rekening Bandel Dibekukan

- Rabu, 24 Desember 2025 | 21:55 WIB
Pajak Triliunan Terserap, Rekening Bandel Dibekukan

Hingga pertengahan Desember 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak Besar berhasil mengamankan penerimaan negara yang fantastis: Rp4.121 triliun. Angka ini, rupanya, sudah jauh melampaui target yang ditetapkan.

Bonarsius Sipayung, yang menjabat sebagai Plt. Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, mengonfirmasi capaian ini. Dalam keterangan tertulisnya Rabu lalu, ia menyebut realisasi itu mencapai 136,85 persen dari target Pemenuhan Kepatuhan Material untuk kegiatan penagihan tahun 2025.

“Penegakan hukum perpajakan pada prinsipnya dilandasi dari kepatuhan Wajib Pajak secara self assessment,” jelas Bonarsius.

Artinya, kewajiban untuk menyetor dan melaporkan SPT dengan jelas, benar, dan tepat waktu sepenuhnya ada di tangan wajib pajak. Upaya penagihan aktif ini sendiri punya beberapa tujuan. Selain tentu saja mengamankan penerimaan negara, langkah-langkah tegas ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi mereka yang sudah patuh. Di sisi lain, ada efek jera yang diharapkan bisa dirasakan oleh para penunggak.

Nah, soal kepatuhan, data hingga 22 Desember menunjukkan tren yang cukup menggembirakan. Pelaporan SPT Tahunan PPh nyaris sempurna di angka 95,94 persen. Sementara untuk SPT masa PPN dan PPh Pasal 21, angkanya bahkan tembus di atas 100 persen. Ini sinyal bagus bahwa kesadaran untuk membayar pajak secara sukarela semakin membaik.

Tapi tentu saja, kerja keras di belakangnya tidak main-main. Sepanjang tahun 2025, seluruh KPP Wajib Pajak Besar di bawah koordinasi Kanwil DJP WPB aktif melakukan penegakan hukum administrasi. Mereka tak hanya duduk menunggu.

Salah satu aksi nyatanya adalah Pekan Pemblokiran Rekening Bank Serentak yang digelar pada pertengahan November lalu. Dalam operasi itu, Juru Sita Pajak Negara memblokir 33 rekening bank milik 17 wajib pajak. Efeknya langsung terasa: rekening yang kena blokir otomatis tak bisa lagi dipakai untuk transaksi debit maupun kredit.


Halaman:

Komentar