Wilayah Kerja Gagah di Sumatera Selatan akhirnya menemukan pemenangnya. Kementerian ESDM baru saja mengumumkan hasil evaluasi Penawaran Langsung Tahap II untuk tahun 2025. Dan yang keluar sebagai pemenang adalah PT Proteknik Utama.
Potensi wilayah ini cukup menggiurkan. Menurut keterangan tertulis yang dirilis Senin (22/12/2025), Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, mengungkapkan perkiraan sumber dayanya.
"Wilayah kerja ini diperkirakan memiliki sumber daya sekitar 173 juta barel minak (MMBO) atau 1,1 triliun kaki kubik gas (TCF)," ujar Laode.
Namun begitu, kemenangan ini tentu dibarengi dengan tanggung jawab yang tidak kecil. PT Proteknik Utama diwajibkan memenuhi sejumlah komitmen finansial. Mereka harus membayar Bonus Tanda Tangan sebesar 300 ribu dolar AS. Belum lagi Komitmen Pasti untuk tiga tahun pertama eksplorasi, yang nilainya mencapai 4,25 juta dolar AS.
Uang sebesar itu rencananya akan dialokasikan untuk apa? Untuk kegiatan studi geologi dan geofisika, plus survei seismik 2D atau 3D. Intinya, semua itu dilakukan demi memastikan potensi cadangan yang ada benar-benar bisa digarap lebih lanjut.
Di sisi lain, pemerintah punya harapan besar. Laode Sulaeman menegaskan bahwa pemenang harus segera merealisasikan program kerjanya. Tak cuma itu, komitmen yang sudah disepakati juga wajib dilaksanakan dengan baik.
"Pemerintah berharap pemenang dapat berkontribusi terhadap keamanan energi Indonesia di masa depan," kata Laode.
Ia menambahkan, "Kami juga menghimbau agar pemenang untuk dapat melaksanakan komitmen pasti yang telah ditentukan dengan baik, dan segera menyelesaikan kontrak kerja sama."
Jadi, semua mata kini tertuju pada PT Proteknik Utama. Bisakah mereka mengubah potensi di atas kertas menjadi realitas yang mendongkrak pasokan energi nasional? Waktu yang akan menjawabnya.
Artikel Terkait
Danantara Mulai Konstruksi Enam Proyek Hilirisasi Senilai Rp118 Triliun
Menkeu Lantik 40 Pejabat Pajak Baru, Respons Penggeledahan KPK
Menteri ESDM Soroti Izin Tambang Dikuasai Perusahaan Jakarta, Janji Kembalikan ke Daerah
Wamenkes Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien karena Status BPJS Nonaktif