Bagi warga Jakarta yang berencana bepergian saat Natal nanti, ada kabar baik. Kebijakan ganjil genap resmi ditiadakan untuk dua hari, yakni tanggal 25 dan 26 Desember 2025.
Informasi ini langsung disampaikan oleh akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X. Unggahan yang muncul pada Senin (22/12/2025) itu terang-terangan menyatakan peniadaan aturan tersebut.
“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025,”
Jadi, Anda bisa bebas membawa kendaraan roda empat tanpa perlu khawatir tentang nomor plat pada kedua hari itu. Kebijakan ini bukan tanpa dasar, lho. Ternyata, peniadaan ini mengacu pada sejumlah peraturan yang cukup panjang.
Dasarnya adalah Surat Keputusan Bersama tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Intinya, tanggal 25 dan 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.
Nah, di sinilah aturan lokal Jakarta berlaku. TMC Polda Metro Jaya mengutip Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 Ayat 3-nya jelas menyebut bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
“Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,”
Meski aturan dilonggarkan, imbauan keselamatan tetap harus diperhatikan. Polda Metro Jaya mengingatkan agar masyarakat tidak lengah. Mereka meminta semua pengendara untuk tetap waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan.
Jadi, silakan nikmati kemudahan berkendara saat libur Natal nanti. Tapi ingat, keselamatan tetap yang utama.
Artikel Terkait
Prabowo dan Albanese Tandatangani Traktat Keamanan Bersama RI-Australia
BI Catat Cadangan Devisa Turun Jadi USD154,6 Miliar pada Januari 2026
Harga Pangan Pokok Turun Dominan, Cabai dan Jagung Anjlok Signifikan
Prabowo dan Albanese Perkuat Kemitraan Pendidikan dan Ekonomi di Jakarta