Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Selama Libur Natal 2025

- Senin, 22 Desember 2025 | 13:35 WIB
Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Selama Libur Natal 2025

Nah, di sinilah aturan lokal Jakarta berlaku. TMC Polda Metro Jaya mengutip Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 Ayat 3-nya jelas menyebut bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Meski aturan dilonggarkan, imbauan keselamatan tetap harus diperhatikan. Polda Metro Jaya mengingatkan agar masyarakat tidak lengah. Mereka meminta semua pengendara untuk tetap waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan.

Jadi, silakan nikmati kemudahan berkendara saat libur Natal nanti. Tapi ingat, keselamatan tetap yang utama.


Halaman:

Komentar