Nah, di sinilah aturan lokal Jakarta berlaku. TMC Polda Metro Jaya mengutip Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 Ayat 3-nya jelas menyebut bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Meski aturan dilonggarkan, imbauan keselamatan tetap harus diperhatikan. Polda Metro Jaya mengingatkan agar masyarakat tidak lengah. Mereka meminta semua pengendara untuk tetap waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan.
Jadi, silakan nikmati kemudahan berkendara saat libur Natal nanti. Tapi ingat, keselamatan tetap yang utama.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran Mulai Terasa di Tol Cipali, Arah Jakarta Padat
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Tol Cipali, Volume Kendaraan ke Jakarta Melonjak 161,5%
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Tol Cipali, Volume Kendaraan ke Jakarta Naik 1,5 Kali Lipat
Epidemiolog Peringatkan Ancaman Kesehatan Multidimensi dari El Nino 2026