Nah, di sinilah aturan lokal Jakarta berlaku. TMC Polda Metro Jaya mengutip Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 Ayat 3-nya jelas menyebut bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Meski aturan dilonggarkan, imbauan keselamatan tetap harus diperhatikan. Polda Metro Jaya mengingatkan agar masyarakat tidak lengah. Mereka meminta semua pengendara untuk tetap waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan.
Jadi, silakan nikmati kemudahan berkendara saat libur Natal nanti. Tapi ingat, keselamatan tetap yang utama.
Artikel Terkait
Relawan TelkomGroup Bawa 75 Ribu Liter Air Bersih untuk Korban Bencana Aceh
Kapolri Tinjau Command Center Tol, Pastikan Arus Mudik Nataru Aman dan Lancar
Tahun Baru Jakarta Tanpa Kembang Api, Diganti Video Mapping untuk Solidaritas
MNC University Dorong Mahasiswa Keluar Kelas, Kolaborasi Langsung di Jakarta