“Setelah menjabat, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik langsung maupun melalui perantara,”
jelas Asep.
Perantaranya tak lain adalah dua anak buahnya sendiri: Asis Budianto dan Tri Taruna Farida. Korban pemerasannya mencakup Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, serta RSUD setempat.
Rincian aliran uangnya cukup rumit. Albertinus diduga terima Rp270 juta dari Kadis Pendidikan dan Rp235 juta dari Direktur RSUD melalui Tri Taruna. Lalu, ada lagi Rp149,3 juta dari Kadis Kesehatan yang disalurkan lewat Asis. Tak hanya itu, Asis juga diduga terima aliran lain senilai Rp63,2 juta dari berbagai pihak sepanjang tahun ini.
Masalahnya tak berhenti di pemerasan. Albertinus juga dituding memotong anggaran internal kejaksaan. Dana sebesar Rp257 juta dari pengajuan TUP, yang seharusnya untuk dinas, dipotong tanpa surat perjalanan yang sah. Uang itu, kata Asep, dipakai untuk kepentingan pribadi.
Masih ada lagi. KPK menemukan penerimaan lain senilai Rp450 juta yang mengalir ke rekening istri Albertinus, plus Rp45 juta dari pejabat PU dan Sekretaris DPRD HSU.
Sementara Tri Taruna Farida, selain jadi perantara, diduga mengantongi uang untuk diri sendiri hingga Rp1,07 miliar. Sebagian besar, Rp930 juta, disebut berasal dari mantan Kadis Pendidikan pada 2022.
“KPK akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh,”
pungkas Asep Guntur.
Kasus ini jelas menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Sekarang, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Ahli Ingatkan: Lebih Baik Terlambat Sampai Jadi Kunci Utama Selamat di Libur Nataru
Uni Eropa Longgarkan Larangan Mobil Bensin, Industri Otomotif Bersorak
AS Kejar Kapal Tanker Sanksian di Dekat Venezuela, Ketegangan Picu Kekhawatiran Harga Minyak
Pemerintah Pilih PP untuk Atur Penempatan Polisi di Jabatan Sipil