Operasi Nataru BPOM: 92 Ribu Kemasan Pangan Ilegal Terbongkar

- Jumat, 19 Desember 2025 | 13:55 WIB
Operasi Nataru BPOM: 92 Ribu Kemasan Pangan Ilegal Terbongkar

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, intensitas pengawasan BPOM terhadap peredaran pangan meningkat drastis. Operasi yang dikenal sebagai Inwas Nataru ini digelar sejak akhir November hingga akhir Desember 2025. Hasilnya? Cukup mencengangkan. Hingga pertengahan Desember, ditemukan banyak sekali produk makanan yang seharusnya tak beredar di pasaran.

Kalau dirinci, temuan terbesar adalah pangan olahan tanpa izin edar alias ilegal. Angkanya mencapai 73,5 persen atau setara dengan 92.737 kemasan produk. Sementara itu, barang kedaluwarsa menyumbang 25,4 persen (32.080 pieces), dan sisanya sekitar 1,1 persen merupakan pangan dalam kondisi rusak.

Lalu, dari mana asal barang-barang ilegal ini? Menurut pantauan BPOM, titik rawan banyak berada di wilayah perbatasan dan pintu masuk impor. Tarakan memimpin daftar dengan kontribusi 16,9 persen, disusul Jakarta dan Pekanbaru. Barang-barangnya kebanyakan merupakan produk impor.

"Pangan ilegal ini ditemukan di wilayah perbatasan/pintu masuk produk impor dan toko oleh-oleh. Jenis pangan olahan TIE impor mayoritas berasal dari negara Malaysia, Korea, India, dan China seperti minuman sari kacang, pasta dan mi, minuman serbuk coklat, krimer kental manis dan olahan daging,"

Demikian penjelasan Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam rilis tertulisnya Jumat lalu. Ia menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan.

Di sisi lain, untuk produk kedaluwarsa, pola penyebarannya berbeda. Wilayah seperti Kupang, Sumba Timur, dan Ambon justru menjadi lokasi temuan tertinggi. Produk yang sering ditemukan sudah lewat masa konsumsinya antara lain minuman serbuk, permen, bumbu siap pakai, serta mi instan.

Memang, tantangannya tidak kecil. Kondisi geografis Indonesia dengan garis perbatasan yang panjang dan 'jalur tikus' yang banyak, seperti di Tarakan dan Dumai, membuat pengawasan penuh hampir mustahil.

"Sehingga dibutuhkan pengawasan lintas sektor yang lebih intensif. Temuan ini juga menunjukkan bahwa pengawasan di sarana peredaran perlu diperketat lagi,”

tambah Taruna.

Operasi pengawasan ini sendiri melibatkan 74 UPT BPOM di seluruh tanah air. Namun begitu, ada dua lokasi di Aceh yang tak bisa berpartisipasi karena terdampak bencana alam. Sementara itu, tim yang tersisa melakukan pemeriksaan di 1.612 sarana peredaran, mulai dari ritel modern, pasar tradisional, hingga gudang distributor dan importir.

Strateginya berbasis risiko. Artinya, fokus pengawasan diarahkan ke sarana yang punya rekam jejak buruk atau pernah melanggar sebelumnya. Hasilnya, meski mayoritas sarana (65,1%) dinyatakan memenuhi ketentuan, masih ada 563 sarana yang kedapatan melanggar. Rinciannya, ritel tradisional dan modern masih menjadi penyumbang pelanggaran terbesar.

Singkatnya, momen Nataru yang seharusnya penuh sukacita ternyata masih diselingi oleh maraknya peredaran pangan yang tak memenuhi syarat. Temuan BPOM ini jelas menjadi catatan penting bagi semua pihak, terutama konsumen, untuk lebih waspada.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar