“Nanti kalau enggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk,” tambahnya, mengisyaratkan pentingnya dokumen itu sebagai pintu masuk yang sah.
Di sisi lain, Djaka Budhi Utama, sang Dirjen Bea dan Cukai, turut melengkapi penjelasan. Dia menegaskan bahwa fasilitas ini punya payung hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 dan PMK 04 tahun 2012. Aturan ini mengatur barang impiran kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana.
Meski begitu, Djaka mengingatkan satu hal yang kerap terlupa: kelengkapan administrasi.
“Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” katanya.
Poinnya sederhana: tanpa dokumen yang komplet, proses pasti tersendat. Pemerintah lewat klarifikasi ini berharap kabar simpang siur bisa berhenti. Tujuannya agar donatur, khususnya dari luar negeri, tak ragu lagi mengirim bantuan. Asal ikuti alur resmi, bantuan akan lancar sampai tanpa ada biaya tambahan yang memberatkan.
Jadi, intinya sudah jelas. Tak ada pemungutan pajak untuk bantuan kemanusiaan. Yang ada adalah mekanisme agar bantuan itu terdata dan tepat sasaran. Semoga dengan ini, fokus kita kembali ke hal yang paling utama: membantu saudara-saudara kita yang sedang terdampak.
Artikel Terkait
BNPB Peringatkan Ancaman Banjir dan Longsor Susulan di Sumatera Masih Nyata
IKN Pacu Pembangunan Gedung Legislatif dan Yudikatif, Target 2027 Tuntas
Ammar Zoni Diduga Edarkan Sabu dari Balik Jeruji Rutan Salemba
Perpres 113/2025: Pupuk Indonesia Tinggalkan Skema Boros, Beralih ke Efisiensi