Isu soal pajak untuk barang bantuan bencana tiba-tiba ramai di media sosial. Seorang diaspora Indonesia di Singapura mengeluh lewat sebuah platform, dan kabar itu langsung menyebar cepat. Intinya, mereka bilang bantuan untuk korban bencana di Sumatera malah dikenai bea masuk. Bikin geram banyak orang.
Nah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara. Dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis lalu, dia memberikan penjelasan tegas. Purbaya membantah mentah-mentah kabar yang beredar itu.
“Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam enggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga,” ujarnya.
“Enggak ada seperti itu sebetulnya,” tegas Purbaya.
Menurutnya, pemerintah justru sudah menyiapkan fasilitas pembebasan bea masuk khusus untuk penanggulangan bencana. Caranya? Ya harus lewat prosedur yang benar. Pengirim atau penerima bantuan perlu mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Syarat kuncinya: melampirkan surat rekomendasi dari BNPB atau BPBD setempat.
“Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira,” jelas Purbaya dengan nada santai namun jelas.
Artikel Terkait
IKN Pacu Pembangunan Gedung Legislatif dan Yudikatif, Target 2027 Tuntas
Ammar Zoni Diduga Edarkan Sabu dari Balik Jeruji Rutan Salemba
Perpres 113/2025: Pupuk Indonesia Tinggalkan Skema Boros, Beralih ke Efisiensi
Jetour Tunda Rencana Mobil Listrik, Fokus Masih di PHEV