Analisis Kasus Ijazah Jokowi: Dugaan Pencabutan Laporan di Polda
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Fakta Terkini Perkembangan Kasus
Hingga Jum'at, 31 Oktober 2025, atau enam bulan setelah laporan Jokowi diajukan, tidak ada perkembangan signifikan dari proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya menyatakan bahwa pada Oktober 2025 akan ada penetapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.
Namun, berdasarkan analisis hukum, kecil kemungkinan penyidik berani menetapkan tersangka karena proses penyidikan dinilai belum tuntas. Beberapa fakta pendukung antara lain:
- Dua saksi kunci yang diajukan Abraham Samad, yaitu Alimsyah Syamsudin dan Bambang Harimurti (mantan Pimpinan Tempo), hingga kini belum diperiksa
- Permintaan pemeriksaan ahli dari Rismon Sianipar, meliputi Ahli Linguistik Forensik, Ahli Pidana, dan Ahli ITE, juga belum dipenuhi penyidik
- Salah satu terlapor, Eggi Sudjana, belum diperiksa pasca kepulangannya dari Inggris
Misteri Pengembalian Ijazah Jokowi
Fakta menarik terungkap ketika Projo mengaku bertemu Jokowi di kediamannya di Desa Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada Jumat, 24 Oktober 2025. Dalam kunjungan tersebut, Projo mengklaim diperlihatkan ijazah milik Jokowi.
Padahal, berdasarkan informasi resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, ijazah Jokowi baik S-1 UGM maupun ijazah SMA telah disita oleh pihak kepolisian. Barang bukti ini bahkan sempat diteliti di Puslabfor Polri.
Analisis Dugaan Pencabutan Laporan
Berdasarkan kajian kronologi kasus, muncul dugaan kuat bahwa Jokowi secara diam-diam telah mencabut laporannya di Polda. Hal ini didukung oleh beberapa analisis:
1. Niat Awal Pencabutan Sejak Awal
Kuasa hukum Jokowi membocorkan diskusi internal yang intinya Jokowi menanyakan kemungkinan pencabutan laporan. Mengingat kasus pencemaran nama baik dan fitnah merupakan delik aduan, pencabutan memang dimungkinkan kapanpun oleh pelapor.
2. Ketakutan Pemeriksaan di Persidangan
Jika laporan tidak dicabut dan berlanjut ke persidangan, Jokowi akan diwajibkan menunjukkan ijazahnya di pengadilan. Padahal, dalam beberapa gugatan perdata sebelumnya, Jokowi konsisten menolak hadir dan menolak menunjukkan ijazahnya.
3. Kepanikan Kubu Pendukung
Relawan Jokowi terlihat panik dengan mendesak kepolisian baik untuk menetapkan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan, maupun menghentikan kasus jika mereka dinilai tidak bersalah.
Kesimpulan dan Implikasi
Pencabutan laporan secara diam-diam ini diduga dilakukan Jokowi karena rasa malu setelah kalah telak dari Roy Suryo dan kawan-kawan. Sementara pihak kepolisian dinilai tidak mau mengambil risiko dengan menghentikan kasus secara resmi karena dapat merusak reputasi institusi.
Kesimpulannya, Jokowi dianggap telah mengalami kekalahan diam-diam dalam kasus ini, sekaligus terjebak dalam strategi hukum yang dibuatnya sendiri sejak pengajuan laporan pada 30 April 2025.
Artikel Terkait
Perekonomian Sulawesi Selatan Tumbuh 6,88 Persen di Triwulan I 2026, Ditopang Sektor Pemerintahan dan Konsumsi Publik
Dua Calon Jemaah Haji Asal Soppeng Tertunda Berangkat karena Tidak Laik Terbang
Harga Emas Antam Naik Rp17.000 per Gram, Buyback Tembus Rp2.645.000
Ivan Toney Cetak Hat-trick, Al Ahli Hajar Al Fateh 3-1 di Liga Pro Saudi