Misteri Pencabutan Laporan Ijazah Jokowi di Polda: Analisis Kekalahan Diam-Diam 2025

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 09:20 WIB
Misteri Pencabutan Laporan Ijazah Jokowi di Polda: Analisis Kekalahan Diam-Diam 2025

Analisis Kasus Ijazah Jokowi: Dugaan Pencabutan Laporan di Polda

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

Fakta Terkini Perkembangan Kasus

Hingga Jum'at, 31 Oktober 2025, atau enam bulan setelah laporan Jokowi diajukan, tidak ada perkembangan signifikan dari proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya menyatakan bahwa pada Oktober 2025 akan ada penetapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.

Namun, berdasarkan analisis hukum, kecil kemungkinan penyidik berani menetapkan tersangka karena proses penyidikan dinilai belum tuntas. Beberapa fakta pendukung antara lain:

  • Dua saksi kunci yang diajukan Abraham Samad, yaitu Alimsyah Syamsudin dan Bambang Harimurti (mantan Pimpinan Tempo), hingga kini belum diperiksa
  • Permintaan pemeriksaan ahli dari Rismon Sianipar, meliputi Ahli Linguistik Forensik, Ahli Pidana, dan Ahli ITE, juga belum dipenuhi penyidik
  • Salah satu terlapor, Eggi Sudjana, belum diperiksa pasca kepulangannya dari Inggris

Misteri Pengembalian Ijazah Jokowi

Fakta menarik terungkap ketika Projo mengaku bertemu Jokowi di kediamannya di Desa Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada Jumat, 24 Oktober 2025. Dalam kunjungan tersebut, Projo mengklaim diperlihatkan ijazah milik Jokowi.

Padahal, berdasarkan informasi resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, ijazah Jokowi baik S-1 UGM maupun ijazah SMA telah disita oleh pihak kepolisian. Barang bukti ini bahkan sempat diteliti di Puslabfor Polri.

Analisis Dugaan Pencabutan Laporan


Halaman:

Komentar