Analisis Kasus Ijazah Jokowi: Dugaan Pencabutan Laporan di Polda
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Fakta Terkini Perkembangan Kasus
Hingga Jum'at, 31 Oktober 2025, atau enam bulan setelah laporan Jokowi diajukan, tidak ada perkembangan signifikan dari proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya menyatakan bahwa pada Oktober 2025 akan ada penetapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.
Namun, berdasarkan analisis hukum, kecil kemungkinan penyidik berani menetapkan tersangka karena proses penyidikan dinilai belum tuntas. Beberapa fakta pendukung antara lain:
- Dua saksi kunci yang diajukan Abraham Samad, yaitu Alimsyah Syamsudin dan Bambang Harimurti (mantan Pimpinan Tempo), hingga kini belum diperiksa
- Permintaan pemeriksaan ahli dari Rismon Sianipar, meliputi Ahli Linguistik Forensik, Ahli Pidana, dan Ahli ITE, juga belum dipenuhi penyidik
- Salah satu terlapor, Eggi Sudjana, belum diperiksa pasca kepulangannya dari Inggris
Misteri Pengembalian Ijazah Jokowi
Fakta menarik terungkap ketika Projo mengaku bertemu Jokowi di kediamannya di Desa Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada Jumat, 24 Oktober 2025. Dalam kunjungan tersebut, Projo mengklaim diperlihatkan ijazah milik Jokowi.
Padahal, berdasarkan informasi resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, ijazah Jokowi baik S-1 UGM maupun ijazah SMA telah disita oleh pihak kepolisian. Barang bukti ini bahkan sempat diteliti di Puslabfor Polri.
Artikel Terkait
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik