Berdasarkan kajian kronologi kasus, muncul dugaan kuat bahwa Jokowi secara diam-diam telah mencabut laporannya di Polda. Hal ini didukung oleh beberapa analisis:
1. Niat Awal Pencabutan Sejak Awal
Kuasa hukum Jokowi membocorkan diskusi internal yang intinya Jokowi menanyakan kemungkinan pencabutan laporan. Mengingat kasus pencemaran nama baik dan fitnah merupakan delik aduan, pencabutan memang dimungkinkan kapanpun oleh pelapor.
2. Ketakutan Pemeriksaan di Persidangan
Jika laporan tidak dicabut dan berlanjut ke persidangan, Jokowi akan diwajibkan menunjukkan ijazahnya di pengadilan. Padahal, dalam beberapa gugatan perdata sebelumnya, Jokowi konsisten menolak hadir dan menolak menunjukkan ijazahnya.
3. Kepanikan Kubu Pendukung
Relawan Jokowi terlihat panik dengan mendesak kepolisian baik untuk menetapkan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan, maupun menghentikan kasus jika mereka dinilai tidak bersalah.
Kesimpulan dan Implikasi
Pencabutan laporan secara diam-diam ini diduga dilakukan Jokowi karena rasa malu setelah kalah telak dari Roy Suryo dan kawan-kawan. Sementara pihak kepolisian dinilai tidak mau mengambil risiko dengan menghentikan kasus secara resmi karena dapat merusak reputasi institusi.
Kesimpulannya, Jokowi dianggap telah mengalami kekalahan diam-diam dalam kasus ini, sekaligus terjebak dalam strategi hukum yang dibuatnya sendiri sejak pengajuan laporan pada 30 April 2025.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral