Menteri Keuangan Bantah Isu Pajak Bantuan Bencana Sumatra

- Jumat, 19 Desember 2025 | 08:45 WIB
Menteri Keuangan Bantah Isu Pajak Bantuan Bencana Sumatra

JAKARTA Kabar soal barang bantuan bencana untuk Sumatra yang dikenai pajak ramai beredar di media sosial. Isu ini muncul dari keluhan seorang diaspora Indonesia di Singapura yang merasa prosedurnya memberatkan. Menanggapi viralnya berita itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara.

Purbaya dengan tegas membantah klaim tersebut. Menurutnya, sama sekali tidak benar bantuan kemanusiaan untuk korban bencana dikenai pungutan. Pemerintah justru sudah menyiapkan skema pembebasan bea masuk khusus untuk situasi seperti ini.

“Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Nggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu,”

kata Purbaya, Jumat (19/12/2025).

Lalu, prosedur seperti apa yang dimaksud? Syarat utamanya sederhana: pengirim atau penerima bantuan harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Nah, permohonan ini wajib dilampiri surat rekomendasi dari BNPB atau BPBD setempat.

“Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira,” ujar Purbaya. Ia juga mengakui, kadang ada juga kiriman yang ‘nyelonong’ masuk tanpa dokumen lengkap.

Di sisi lain, payung hukum untuk fasilitas ini memang sudah ada. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan aturan mainnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tertentu.

“Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69, PMK 04 2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana,”

jelas Djaka.

Meski demikian, Djaka mengingatkan satu hal penting. Fasilitas pembebasan itu bukan berarti tanpa syarat. Kelengkapan administrasi tetaplah kunci agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan.

“Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” pungkasnya.

Jadi, intinya pemerintah punya jalur khusus untuk bantuan bencana. Persoalannya seringkali terletak pada ketidaktahuan atau ketidaklengkapan dokumen di lapangan, bukan pada niat mengenakan pajak.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar