JAKARTA Kabar soal barang bantuan bencana untuk Sumatra yang dikenai pajak ramai beredar di media sosial. Isu ini muncul dari keluhan seorang diaspora Indonesia di Singapura yang merasa prosedurnya memberatkan. Menanggapi viralnya berita itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara.
Purbaya dengan tegas membantah klaim tersebut. Menurutnya, sama sekali tidak benar bantuan kemanusiaan untuk korban bencana dikenai pungutan. Pemerintah justru sudah menyiapkan skema pembebasan bea masuk khusus untuk situasi seperti ini.
“Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Nggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu,”
kata Purbaya, Jumat (19/12/2025).
Lalu, prosedur seperti apa yang dimaksud? Syarat utamanya sederhana: pengirim atau penerima bantuan harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Nah, permohonan ini wajib dilampiri surat rekomendasi dari BNPB atau BPBD setempat.
“Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira,” ujar Purbaya. Ia juga mengakui, kadang ada juga kiriman yang ‘nyelonong’ masuk tanpa dokumen lengkap.
Artikel Terkait
Inflasi Jepang Membandel di Angka 3%, BOJ Bersiap Putuskan Kenaikan Suku Bunga Bersejarah
Harga Sembilan Bahan Pokok Anjlok, Pasar Dihujani Kabar Baik
Polri Umumkan Jadwal Contraflow Nataru 2025, Ini Rinciannya untuk Japek dan Jagorawi
Menkeu Bantah Isu Pajak Bantuan Bencana: Enggak Ada Seperti Itu