Imigrasi Jakbar Tangkap 2 WNA Uzbekistan dalam Kasus Prostitusi Online
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan. Kedua tersangka, berinisial SS (35) dan KD (22), ditangkap dalam sebuah operasi di sebuah hotel di Jakarta Barat.
Modus Operandi dan Tarif Fantastis
Kedua pelaku diketahui mengenakan tarif yang sangat tinggi, yaitu 900 US Dollar atau setara dengan Rp 15 juta untuk sekali pertemuan. Mereka menjalankan aksinya dengan bantuan seorang penengah berinisial L, yang bertugas menghubungkan mereka dengan calon klien.
Barang Bukti yang Disita
Pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti pendukung. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp 30 juta, dua boks alat kontrasepsi, serta ponsel yang berisi bukti-bukti transaksi dengan klien.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Imigrasi Jakarta Barat untuk memantau maraknya prostitusi online oleh WNA. Setelah mendapatkan informasi awal, Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldak) kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buying untuk memastikan identitas dan aktivitas para pelaku.
Operasi penangkapan akhirnya dilakukan pada hari Rabu sekitar pukul 20.45 WIB. Penangkapan dilakukan di dalam kamar hotel tepat pada saat transaksi sedang berlangsung dan alat kontrasepsi telah dibuka, sehingga bukti pelanggaran dianggap sangat kuat.
Sanksi yang Dijatuhkan
Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan atau larangan masuk kembali ke Indonesia. Sanksi ini berdasarkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, mereka juga terancam dengan pidana keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf A UU Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Proses Hukum Berikutnya
Kantor Imigrasi Jakarta Barat menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk upaya untuk melacak dan menangkap tersangka L yang berperan sebagai penghubung. Pihak imigrasi juga akan berkoordinasi dan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada Kedutaan Besar Uzbekistan di Indonesia.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tiba di Paris, Akan Salat Idul Adha Bersama WNI di Prancis
Kebakaran Hanguskan Rumah Produksi Tahu Goreng di Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa
Presiden Prabowo Hibahkan Sapi Kurban 1,5 Ton untuk Warga Bone
Maroko Umumkan 26 Pemain untuk Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Brasil di Grup C