2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar: Modus Prostitusi Online Rp 15 Juta

- Jumat, 14 November 2025 | 22:25 WIB
2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar: Modus Prostitusi Online Rp 15 Juta
2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar Terkait Prostitusi Online - Fakta dan Kronologi

Imigrasi Jakbar Tangkap 2 WNA Uzbekistan dalam Kasus Prostitusi Online

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan. Kedua tersangka, berinisial SS (35) dan KD (22), ditangkap dalam sebuah operasi di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Modus Operandi dan Tarif Fantastis

Kedua pelaku diketahui mengenakan tarif yang sangat tinggi, yaitu 900 US Dollar atau setara dengan Rp 15 juta untuk sekali pertemuan. Mereka menjalankan aksinya dengan bantuan seorang penengah berinisial L, yang bertugas menghubungkan mereka dengan calon klien.

Barang Bukti yang Disita

Pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti pendukung. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp 30 juta, dua boks alat kontrasepsi, serta ponsel yang berisi bukti-bukti transaksi dengan klien.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Imigrasi Jakarta Barat untuk memantau maraknya prostitusi online oleh WNA. Setelah mendapatkan informasi awal, Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldak) kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buying untuk memastikan identitas dan aktivitas para pelaku.

Operasi penangkapan akhirnya dilakukan pada hari Rabu sekitar pukul 20.45 WIB. Penangkapan dilakukan di dalam kamar hotel tepat pada saat transaksi sedang berlangsung dan alat kontrasepsi telah dibuka, sehingga bukti pelanggaran dianggap sangat kuat.

Sanksi yang Dijatuhkan

Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan atau larangan masuk kembali ke Indonesia. Sanksi ini berdasarkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, mereka juga terancam dengan pidana keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf A UU Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Proses Hukum Berikutnya

Kantor Imigrasi Jakarta Barat menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk upaya untuk melacak dan menangkap tersangka L yang berperan sebagai penghubung. Pihak imigrasi juga akan berkoordinasi dan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada Kedutaan Besar Uzbekistan di Indonesia.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar