Pembubaran ibadah di Gereja Misa Sejahtera (GMS) Sewon, Kabupaten Bantul, dinilai sebagai tindakan persekusi oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya melanggar ajaran agama, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi negara.
“Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi,” ujar Halim kepada wartawan di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5/2026).
Menurut Halim, sikap Nabi Muhammad terhadap perbedaan justru menunjukkan toleransi yang tinggi. Dari hal itu, ia menarik kesimpulan bahwa kebhinekaan manusia merupakan sunatullah, sementara toleransi adalah sunah rasul.
“Oleh karenanya, siapapun terutama umat Islam ini memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadahnya, itu merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama Islam,” katanya.
“Maka tidak bisa dibenarkan siapapun ya, apalagi atas nama agama melakukan persekusi sampai membubarkan umat lain menjalankan ibadahnya, itu jelas tidak ada dasarnya,” lanjut Halim.
Dari sisi konstitusi, Halim merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang secara tegas menjamin setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Ia menambahkan, pembangunan rumah ibadah sejatinya telah diatur secara jelas, misalnya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri.
Sementara itu, terkait permohonan yang diajukan oleh pihak GMS, Halim menyatakan bahwa Forkopimda bersama Kementerian Agama dan FKUB akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Masjid Raya Pondok Indah Terima 45 Ekor Hewan Kurban, Mulan Jameela Jadi Salah Satu Pengkurban
Partai Demokrat Salurkan 63 Ekor Sapi Kurban untuk Idul Adha, Termasuk Sapi Milik AHY dan SBY
Harga Emas Anjlok 1,3% Akibat Spekulasi Kenaikan Suku Bunga AS dan Ketegangan Iran
Menteri Kebudayaan Sebut Hubungan Indonesia-Prancis Saling Menguntungkan di Tengah Kunjungan Prabowo