Di sisi lain, payung hukum untuk fasilitas ini memang sudah ada. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan aturan mainnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tertentu.
“Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69, PMK 04 2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana,”
jelas Djaka.
Meski demikian, Djaka mengingatkan satu hal penting. Fasilitas pembebasan itu bukan berarti tanpa syarat. Kelengkapan administrasi tetaplah kunci agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan.
“Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” pungkasnya.
Jadi, intinya pemerintah punya jalur khusus untuk bantuan bencana. Persoalannya seringkali terletak pada ketidaktahuan atau ketidaklengkapan dokumen di lapangan, bukan pada niat mengenakan pajak.
Artikel Terkait
AHY Ungkap Makna Lebih Dalam di Balik Program Gentengisasi Prabowo
Suite Class KAI Meledak: Penumpang Naik Hampir 90% dalam Dua Tahun
Slowakia Tawarkan Paket Lengkap untuk PLTN Pertama Indonesia
Tiket Mudik Lebaran 2026 Ludes 382 Ribu, H-2 dan H-3 Paling Diburu