Di sisi lain, payung hukum untuk fasilitas ini memang sudah ada. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan aturan mainnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tertentu.
“Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69, PMK 04 2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana,”
jelas Djaka.
Meski demikian, Djaka mengingatkan satu hal penting. Fasilitas pembebasan itu bukan berarti tanpa syarat. Kelengkapan administrasi tetaplah kunci agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan.
“Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” pungkasnya.
Jadi, intinya pemerintah punya jalur khusus untuk bantuan bencana. Persoalannya seringkali terletak pada ketidaktahuan atau ketidaklengkapan dokumen di lapangan, bukan pada niat mengenakan pajak.
Artikel Terkait
Ancol Dibanjiri Pengunjung H+2 Lebaran, Catat Lonjakan Signifikan
Mudik Lebaran Diproyeksi Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional 2026
Macet Parah H+1 Lebaran, Antrean 22 Kilometer Membelit Tasikmalaya-Garut
Arus Balik Lebaran: Ratusan Mobil Berplat B Antre di Pelabuhan Bakauheni