Kasus ini berawal dari kewajiban sertifikasi K3 bagi pekerja di bidang tertentu. Tujuannya mulia: menciptakan lingkungan kerja yang aman. Namun, niat baik itu dibajak oleh oknum.
Tarif resminya cuma Rp275.000. Tapi di lapangan, para buruh harus merogoh kocek hingga Rp6 juta per sertifikat. Selisih yang sangat jomplang itu, menurut KPK, mengalir ke kantong para tersangka.
Selain Noel, ada sepuluh nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan pejabat kementerian hingga pihak swasta.
Mereka adalah IBM (Irvian Bobby Mahendro), GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra), SB (Subhan), AK (Anitasari Kusumawati), IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan/Noel), FRZ (Fahrurozi), HS (Hery Sutanto), SKP (Sekarsari Kartika Putri), SUP (Supriadi), TEM (Temurila) dari PT KEM Indonesia, dan MM (Miki Mahfud) juga dari PT KEM Indonesia.
Daftar panjang itu menunjukkan skema yang terstruktur, melibatkan banyak pihak dari dalam dan luar kementerian. Kini, bola ada di pengadilan. Masyarakat pun menunggu, apakah proses hukum ini akan berjalan tuntas.
Artikel Terkait
PMI Manufaktur Indonesia Melonjak ke 52,6, Sinyal Ekspansi Kian Kuat Awal 2026
Di Balik Pantai dan Kuil: 5 Fakta Mengejutkan yang Membentuk Wajah Thailand
Geliat Awal Tahun: 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2025
Proses Panjang Menanti Pengganti Pimpinan OJK