JAKARTA – Kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melimpahkan berkas perkara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, beserta sepuluh tersangka lainnya ke jaksa penuntut umum. Nilai kerugiannya? Sungguh fantastis.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik telah mengidentifikasi tindak pemerasan yang diduga mencapai Rp201 miliar. Itu hanya untuk periode 2020 hingga 2025.
"Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain," tutur Budi, Kamis (18/12/2025).
Artinya, angka Rp201 miliar itu baru dari pelacakan rekening. Masih ada lagi penerimaan lain, baik uang tunai maupun barang, yang belum terhitung. Totalnya bisa jauh lebih besar.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum bakal bergulir cepat. Jaksa penuntut umum kini punya tenggat waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Artikel Terkait
PMI Manufaktur Indonesia Melonjak ke 52,6, Sinyal Ekspansi Kian Kuat Awal 2026
Di Balik Pantai dan Kuil: 5 Fakta Mengejutkan yang Membentuk Wajah Thailand
Geliat Awal Tahun: 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2025
Proses Panjang Menanti Pengganti Pimpinan OJK