Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pengupahan. Penandatanganan itu dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025. Dengan ini, formula baru untuk menghitung kenaikan upah minimum pun resmi diberlakukan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi kabar tersebut.
"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini," ujarnya.
Menurut Yassierli, proses penyusunan aturan ini tidak singkat. Kajian dan pembahasan yang mendalam telah dilakukan, dengan mencoba menyerap aspirasi banyak pihak. Serikat buruh menjadi salah satu yang paling disorot dalam pembahasan panjang itu sebelum akhirnya draf aturan naik ke meja Presiden.
Nah, formula yang diputuskan Presiden cukup menarik. Kenaikan upah minimum kini akan dihitung dengan rumus: inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali alfa). Nilai alfanya sendiri punya rentang, antara 0,5 sampai 0,9.
"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," lanjut Menaker.
Lalu, bagaimana mekanismenya di lapangan? Tugas menghitung dan merekomendasikan kenaikan upah minimum itu nantinya berada di pundak Dewan Pengupahan Daerah. Rekomendasi mereka yang akan disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan.
Di sisi lain, PP ini juga mempertegas kewajiban dan kewenangan gubernur. Mereka wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan berhak menetapkan Upah Minimum untuk tingkat kabupaten atau kota. Hal serupa berlaku untuk upah minimum sektoral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun begitu, pemerintah pusat memberi batas waktu yang ketat. Gubernur harus sudah menetapkan besaran kenaikan upah itu paling lambat tanggal 24 Desember 2025. Cukup mepet, memang.
Yassierli menutup pernyataannya dengan harapan. "Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," katanya.
Kini, semua mata tertuju pada implementasinya. Formula baru itu akan segera diuji, membawa harapan sekaligus kecemasan bagi banyak pekerja di tanah air.
Artikel Terkait
Israel Serang Beirut untuk Pertama Kali Sejak Gencatan Senjata, Targetkan Komandan Hizbullah
Menkeu Purbaya Bantah Kebijakan Fiskal Jadi Penyebab Pelemahan Rupiah
Anggota TNI Terlibat Keributan di Toko Kelontong Kemayoran, Berujung Damai
93 Sekolah Rakyat Mulai Beroperasi Juni 2026, Target Tampung Siswa Miskin