Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, kembali menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu. Ini sudah yang kedua kalinya ia dipanggil, menyusul naiknya status kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan.
Kalau sebelumnya fokus pada keterangan awal, kali ini agak berbeda. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan lebih menitikberatkan pada hitung-hitungan kerugian negara. Mereka ingin tahu seberapa besar potensi kerugian yang timbul dari kasus ini.
"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Nah, Gus Yaqut bukan satu-satunya yang diperiksa hari itu. KPK juga memanggil sejumlah perwakilan dari asosiasi penyelenggara haji. Tujuannya jelas: melengkapi dan mengonfirmasi informasi yang sudah didapat dari saksi-saksi sebelumnya.
"Ini ibaratnya pelengkap puzzle," ujar Budi menggambarkan. "Pemeriksaan terkait penghitungan kerugian keuangan negara ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik."
Lalu, dari mana sebenarnya masalah ini berawal? Budi menyebutkan soal kuota tambahan dari Arab Saudi. Jumlahnya 20.000 kursi, yang sebenarnya dimaksudkan untuk memperpendek antrean panjang jemaah haji reguler di Indonesia.
Artikel Terkait
Eńau dan Ari Lesmana Rangkul Duka dalam Sesi Potret
Kemkominfo Ungkap 110 Juta Anak RI di Dunia Maya, Pengawasan Orang Tua Jadi Kunci
ASEAN dan India Pacu Wisata Kapal Pesiar, Rute Baru dan Konektivitas Jadi Fokus
Meikarta Mulai Garap 141.000 Unit Rusun Subsidi, Lahan Dinyatakan Clean and Clear