Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, kembali menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu. Ini sudah yang kedua kalinya ia dipanggil, menyusul naiknya status kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan.
Kalau sebelumnya fokus pada keterangan awal, kali ini agak berbeda. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan lebih menitikberatkan pada hitung-hitungan kerugian negara. Mereka ingin tahu seberapa besar potensi kerugian yang timbul dari kasus ini.
"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Nah, Gus Yaqut bukan satu-satunya yang diperiksa hari itu. KPK juga memanggil sejumlah perwakilan dari asosiasi penyelenggara haji. Tujuannya jelas: melengkapi dan mengonfirmasi informasi yang sudah didapat dari saksi-saksi sebelumnya.
"Ini ibaratnya pelengkap puzzle," ujar Budi menggambarkan. "Pemeriksaan terkait penghitungan kerugian keuangan negara ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik."
Lalu, dari mana sebenarnya masalah ini berawal? Budi menyebutkan soal kuota tambahan dari Arab Saudi. Jumlahnya 20.000 kursi, yang sebenarnya dimaksudkan untuk memperpendek antrean panjang jemaah haji reguler di Indonesia.
Artikel Terkait
Jembatan-Jembatan Vital di Aceh dan Sumut Mulai Dibuka, Warga Kembali Terhubung
BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Arus Kas Nataru, Digitalisasi Jadi Penyeimbang
BTN Pacu Kinerja, Aset Tembus Rp504 Triliun Jelang Akhir 2025
Mandalika Panas: Dari Sirkuit MotoGP ke Mesin Ekonomi Kawasan