Jadi, selain soal keterjangkauan, kebijakan ini juga jadi alat untuk mengatur arus mudik agar lebih merata dan terkelola.
Lalu, seperti apa detail diskonnya? Untuk kereta api non-PSO, ada potongan 30% jika Anda bepergian antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Kalau naik kapal PELNI, diskonnya 20% dengan periode berlayar 17 Desember sampai 10 Januari.
Sementara untuk tiket pesawat, potongannya sekitar 13–14%. Periode pembelian tiketnya dimulai lebih awal lagi, yakni dari 22 Oktober 2025. Penerbangan yang didiskon adalah untuk tanggal 22 Desember hingga 10 Januari.
Tak cuma itu, pemerintah juga memberi keringanan tarif jasa kepelabuhanan untuk penyeberangan. Intinya, hampir semua moda transportasi dapat insentif. Tinggal masyarakat yang memilih, kapan dan dengan cara apa mereka pulang. Yang pasti, pemerintah sudah menyiapkan jalannya.
Artikel Terkait
PMI Manufaktur Indonesia Melonjak ke 52,6, Sinyal Ekspansi Kian Kuat Awal 2026
Di Balik Pantai dan Kuil: 5 Fakta Mengejutkan yang Membentuk Wajah Thailand
Geliat Awal Tahun: 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2025
Proses Panjang Menanti Pengganti Pimpinan OJK