Peradi Bersatu Desak Penahanan Roy Suryo Usai Gelar Perkara Ijazah Jokowi

- Senin, 15 Desember 2025 | 11:30 WIB
Peradi Bersatu Desak Penahanan Roy Suryo Usai Gelar Perkara Ijazah Jokowi

JAKARTA Ruang gelar perkara di Polda Metro Jaya ramai pada Senin (15/12/2025) lalu. Agenda utamanya adalah membahas tudingan ijazah palsu yang dialamatkan ke Presiden Joko Widodo. Suasana tegang, dan desakan untuk menahan pihak pelapor pun mengemuka dengan keras.

Ketua Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, yang hadir langsung, tak ragu menyuarakan tuntutannya. Menurutnya, Roy Suryo dan kawan-kawannya harus segera ditahan.

“Jadi kalau tidak ditahan, dia terus berkoar-koar. Ini menyebabkan polarisasi di masyarakat makin menjadi-jadi,” tegas Zevrijn di lokasi.

“Itu sebabnya kita minta, dalam gelar perkara nanti, harapan kita supaya beliau-beliau yang jadi tersangka ini harus diadakan penahanan.”

Desakan serupa datang dari jajaran internalnya. Lechumanan, Wakil Ketua Peradi Bersatu, bahkan lebih keras lagi menekankan poin ini.

“Harapan kami, ya ini saya perlu pertegas,” ujar Lechumanan dengan nada tegas.

“Saya akan mendorong Kapolda, khususnya Dirkrimum, untuk melakukan penahanan setelah semua berkas rampung. Harus!”

Alasannya sederhana tapi berdasar aturan. “Ancaman pidananya di atas lima tahun. Jelas, dapat dilakukan penahanan dan wajib sebenarnya dilakukan penahanan,” sambungnya.

Di sisi lain, ada kekhawatiran mendasar yang mereka angkat. Lechumanan menilai, bila Roy Suryo cs dibiarkan bebas, ini bisa jadi preseden buruk. Bukan cuma untuk kasus ini, tapi untuk penanganan kasus serupa di masa depan.

“Nanti semua akan mengikuti ya kan, ‘ancaman di atas lima tahun ini nggak perlu ditahan’. Orang malas lapor polisi jadinya, gitu,” tuturnya.

Jadi, intinya jelas. Mereka mendesak penahanan bukan sekadar untuk menghentikan “kegaduhan” di media, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas proses hukum itu sendiri. Gelar perkara ini, tentu saja, masih berlanjut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar