Kementerian Agama punya rencana baru yang cukup menarik. Mereka ingin memperluas jangkauan Kantor Urusan Agama (KUA) hingga ke luar negeri. Jadi, nantinya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di mancanegara bisa lebih mudah mengakses layanan, terutama untuk urusan pencatatan pernikahan.
Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, layanan ini sebenarnya sudah bisa diakses. "Petugasnya memang bukan para penghulu kita," jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (14/12/2025).
"Namun pejabat diplomatik pada Kedutaan dan Konsulat Jenderal telah ditetapkan sebagai Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri," lanjut Abu Rokhmad.
Namun begitu, ambisinya lebih dari itu. Kemenag membuka peluang untuk menugaskan petugas KUA secara langsung di berbagai negara. Peluang ini akan makin terbuka lebar jika nantinya dibentuk Atase Agama di sejumlah perwakilan RI. Negara dengan konsentrasi WNI tinggi, sebut saja Malaysia, Arab Saudi, atau Mesir, dinilai sangat membutuhkan penguatan layanan semacam ini.
Di sisi lain, peran KUA di dalam negeri sendiri sedang dirombak. Kini, ada delapan fungsi utama yang dipegang oleh KUA, yang merupakan turunan dari empat pilar organisasi di lingkungan Ditjen Bimas Islam. Abu Rokhmad berharap KUA tak lagi dipandang sebagai perpanjangan tangan satu direktorat saja.
Artikel Terkait
Jakarta Dilema: Aturan Kawasan Tanpa Rokok Ancam Nyawa Industri Event
Sean Gelael Tantang Arena Asia dengan Ferrari Perdana, Didukung BNI
Prabowo Panggil Menteri di Rumah, Desak Penanganan Bencana Dipercepat
Pertamina Pasok Listrik Surya untuk Posko Bencana di Aceh dan Sumbar