Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK, Diduga Kantongi Rp5,75 Miliar dari Proyek APBD

- Kamis, 11 Desember 2025 | 15:30 WIB
Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK, Diduga Kantongi Rp5,75 Miliar dari Proyek APBD

Operasi tangkap tangan KPK di Lampung Tengah akhirnya berujung penentuan status tersangka. Bupati setempat, Ardito Wijaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi yang terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintahannya. Penetapan ini dilakukan usai Ardito terjaring OTT yang digelar lembaga antirasuah itu.

Tak cuma Ardito. Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (11/12/2025), Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut ada empat orang lagi yang ikut ditetapkan.

"KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Mungki.

Kelima orang itu adalah Ardito Wijaya sendiri, yang baru saja dilantik untuk periode 2025-2030. Lalu ada Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah. Ranu Hari Prasetyo, adik sang bupati, juga tak luput. Kemudian Anton Wibowo, yang menjabat Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah dan disebut-sebut sebagai kerabat dekat Ardito. Terakhir, dari pihak swasta, ditetapkan Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri.

Menurut paparan KPK, modusnya berawal sekitar Juni 2025. Ardito Wijaya diduga mematok fee untuk sejumlah proyek di pemkab. Besarannya? Cukup menggiurkan, yaitu 15 sampai 20 persen dari nilai proyek. Padahal, postur belanja APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun ini mencapai angka yang fantastis: sekitar Rp3,19 triliun. Anggaran sebesar itu tentu dialokasikan untuk banyak hal, mulai dari infrastruktur, layanan publik, hingga program-program prioritas.

Nah, dari sana lah aliran uang diduga mengalir deras. Mungki menyebut total uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.

"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," katanya mempertegas.

Atas perbuatan mereka, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal yang berat. Bagi Ardito (AW), Anton Wibowo (ANW), Riki Hendra Saputra (RHS), dan Ranu Hari Prasetyo (RHP) sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Sementara untuk pihak swasta, tentu dengan pasal yang berbeda.

Kasus ini tentu menjadi sorotan tajam, mengingat posisi Ardito yang baru saja memulai periode kepemimpinannya. Rakyat menunggu keadilan ditegakkan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar