Nah, dari sana lah aliran uang diduga mengalir deras. Mungki menyebut total uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.
"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," katanya mempertegas.
Atas perbuatan mereka, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal yang berat. Bagi Ardito (AW), Anton Wibowo (ANW), Riki Hendra Saputra (RHS), dan Ranu Hari Prasetyo (RHP) sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Sementara untuk pihak swasta, tentu dengan pasal yang berbeda.
Kasus ini tentu menjadi sorotan tajam, mengingat posisi Ardito yang baru saja memulai periode kepemimpinannya. Rakyat menunggu keadilan ditegakkan.
Artikel Terkait
Kebakaran Dahsyat Landa Pasar Induk Kramat Jati, 80 Personil Dikerahkan
Rocky Hybrid dan Polytron Fox Kebanjiran Pesanan, Mayoritas Pembeli Daihatsu Baru Pertama Kali
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Vonis Banding: Putusan yang Menyesatkan
80 Unit Huntara di Kampung Nelangan Jadi Solusi Sementara Korban Banjir Padang