Nah, dari sana lah aliran uang diduga mengalir deras. Mungki menyebut total uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.
"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," katanya mempertegas.
Atas perbuatan mereka, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal yang berat. Bagi Ardito (AW), Anton Wibowo (ANW), Riki Hendra Saputra (RHS), dan Ranu Hari Prasetyo (RHP) sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Sementara untuk pihak swasta, tentu dengan pasal yang berbeda.
Kasus ini tentu menjadi sorotan tajam, mengingat posisi Ardito yang baru saja memulai periode kepemimpinannya. Rakyat menunggu keadilan ditegakkan.
Artikel Terkait
Maarten Paes Cetak Clean Sheet, Bawa Ajax Hajar Sparta 4-0
AS Ancam Hancurkan Pulau Kharg, Iran Balas Ancaman Serang Infrastruktur Minyak Global
Kevin Diks Puji Gol Spektakuler Stöger, Monchengladbach Bangkit Usai Dihajar Bayern
Iron Dome Kewalahan, Iran Klaim Punya Cadangan Rudal untuk Dua Tahun Perang