Dampak Putusan MK: Konsep Tito Karnavian Ambrol, Polisi Aktif Dilarang Jabat Posisi Sipil

- Sabtu, 15 November 2025 | 07:50 WIB
Dampak Putusan MK: Konsep Tito Karnavian Ambrol, Polisi Aktif Dilarang Jabat Posisi Sipil
Konsep Tito Karnavian Ambrol: Dampak Putusan MK pada Jabatan Sipil Polisi

Konsep Tito Karnavian Dinyatakan Ambrol Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah membatalkan konsep penguasaan negara yang diusung oleh Tito Karnavian. Keputusan ini melarang secara tegas polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri.

Democratic Policing dan Ekspansi Kepolisian ke Ranah Sipil

Selama masa kepemimpinan Tito Karnavian sebagai Kapolri, konsep Democratic Policing diimplementasikan secara intensif. Konsep ini memungkinkan ekspansi peran kepolisian ke berbagai instansi sipil, mengisi kekosongan setelah TNI dikembalikan ke barak. Polisi tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga terlibat dalam pengendalian elemen demokrasi, termasuk partai politik.

Fenomena Perwira Polisi di Jabatan Sipil

Data dua tahun terakhir menunjukkan setidaknya 832 perwira Polri telah menduduki posisi di lembaga sipil. Rinciannya mencakup 13 Komisaris Jenderal, 48 Inspektur Jenderal, dan 76 Brigadir Jenderal. Praktik ini dinilai telah melampaui batas kewenangan institusi kepolisian.

Dasar Hukum Putusan MK dan Reaksi Politik

Putusan MK menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memiliki substansi sama dengan Pasal 10 ayat (3) Tap MPR. Hal ini berarti Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri. Meskipun mendapat kritik dari anggota DPR seperti Nasir Djamil dari Fraksi PKS, putusan ini dianggap sebagai langkah penting reformasi kepolisian.

Implikasi Putusan MK dan Dampaknya

Putusan ini berimplikasi luas terhadap struktur birokrasi dan politik. Masyarakat mendorong reformasi kepolisian yang lebih mendalam, termasuk evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Desakan juga muncul untuk membuka kembali kasus-kasus kontroversial seperti Kanjuruhan, KM 50, serta menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan akademisi.

Proteksi Hukum dan Isu Ijazah Palsu

Fungsi kepolisian sebagai alat proteksi kepentingan politik turut disorot. Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan petinggi negara menunjukkan wajah buruk politisasi institusi kepolisian. Alih-alih membangun profesionalisme, yang terjadi justru pemerkosaan hukum dengan menjadikan aktivis dan akademisi sebagai tersangka.

Masa Depan Reformasi Kepolisian Indonesia

Dengan ambrolnya konsep Tito Karnavian, terbuka peluang untuk memperkuat reformasi kepolisian. Masyarakat diharapkan dapat lebih aktif menjebol praktik mafioso di tubuh aparat penegak hukum dan mengakhiri proteksi terhadap berbagai pelanggaran hukum yang selama ini terjadi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar