KPK Usut Modus Pengamanan Perkara Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menginvestigasi pihak yang mengaku mampu mengamankan kasus hukum. Temuan ini terungkap saat penyidik memeriksa saksi dalam kasus dugaan pemerasan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya mendalami dugaan pengurusan perkara yang dilakukan oleh saksi. "Salah satu yang didalami adalah terkait adanya dugaan pengurusan perkara yang dilakukan oleh saksi dimaksud," jelas Budi dalam keterangan pers, Senin (27/10).
Saksi yang dimaksud adalah Bayu Widodo Sugiarto, seorang wartawan yang diduga terlibat menerima aliran dana dari kasus pemerasan ini. Investigasi lebih lanjut dilakukan untuk melacak aliran uang dari pihak-pihak di Kemnaker kepada saksi tersebut.
Peringatan KPK Terhadap Modus Penipuan Pengamanan Perkara
KPK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penipuan dengan modus pengamanan perkara. Budi Prasetyo memastikan bahwa setiap penanganan kasus di KPK dilakukan secara transparan dan profesional berdasarkan bukti hukum.
"KPK selalu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan KPK atau mengklaim bisa mengurus perkara di KPK," tegas Budi.
Beberapa modus operandi yang kerap digunakan pelaku antara lain:
- Penggunaan surat tugas palsu berkop KPK
- Pemalsuan kartu identitas
- Janji pengamanan perkara dengan imbalan
Masyarakat dapat melakukan verifikasi keaslian dokumen dan mengkonfirmasi melalui call center KPK di nomor 198.
Rincian Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan TKA di Kemnaker. Penahanan dilakukan dalam dua gelombang pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.
Daftar tersangka meliputi:
- Suhartono - Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023
- Haryanto - Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025
- Wisnu Pramono - Direktur PPTKA 2017-2019
- Devi Angraeni - Direktur PPTKA 2024-2025
- Gatot Widiartono - Koordinator Analisis dan PPTKA 2021-2025
- Putri Citra Wahyoe - Petugas Hotline RPTKA 2019-2024
- Jamal Shodiqin - Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024
- Alfa Eshad - Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025
Kerugian Negara dan Aliran Dana
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 53,7 miliar yang dikumpulkan dari hasil pemerasan. Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengungkapkan bahwa dana tersebut juga dialirkan kepada pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan tersangka.
"Uang dari pemohon dibagikan setiap 2 minggu dan digunakan untuk membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA. Dana sebesar Rp 8,94 miliar juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA sekitar 85 orang," jelas Budi Sokmo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Titip Pesan ke Jemaah Haji: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur
Polisi Bekuk Suami di Mojokerto yang Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Surabaya
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan