KPK Usut Modus Pengamanan Perkara Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menginvestigasi pihak yang mengaku mampu mengamankan kasus hukum. Temuan ini terungkap saat penyidik memeriksa saksi dalam kasus dugaan pemerasan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya mendalami dugaan pengurusan perkara yang dilakukan oleh saksi. "Salah satu yang didalami adalah terkait adanya dugaan pengurusan perkara yang dilakukan oleh saksi dimaksud," jelas Budi dalam keterangan pers, Senin (27/10).
Saksi yang dimaksud adalah Bayu Widodo Sugiarto, seorang wartawan yang diduga terlibat menerima aliran dana dari kasus pemerasan ini. Investigasi lebih lanjut dilakukan untuk melacak aliran uang dari pihak-pihak di Kemnaker kepada saksi tersebut.
Peringatan KPK Terhadap Modus Penipuan Pengamanan Perkara
KPK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penipuan dengan modus pengamanan perkara. Budi Prasetyo memastikan bahwa setiap penanganan kasus di KPK dilakukan secara transparan dan profesional berdasarkan bukti hukum.
"KPK selalu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan KPK atau mengklaim bisa mengurus perkara di KPK," tegas Budi.
Beberapa modus operandi yang kerap digunakan pelaku antara lain:
- Penggunaan surat tugas palsu berkop KPK
- Pemalsuan kartu identitas
- Janji pengamanan perkara dengan imbalan
Artikel Terkait
Di Pangandaran, Pak Wagyo Bertahan dengan Papan Selancar dan Filosofi Sepuasnya
Tragedi Tritih Kulon: Truk Tangki Semen Banting Setir, Empat Nyawa Melayang
Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Senin Depan
Bencana Sumut: Korban Tewas Capai 343 Jiwa, Distribusi Logistik Dipercepat