KPK Bongkar Modus Baru: Pengamanan Perkara untuk TKA, Ada Wartawan dan Rp 53 Miliar!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 22:42 WIB
KPK Bongkar Modus Baru: Pengamanan Perkara untuk TKA, Ada Wartawan dan Rp 53 Miliar!

Masyarakat dapat melakukan verifikasi keaslian dokumen dan mengkonfirmasi melalui call center KPK di nomor 198.

Rincian Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan TKA di Kemnaker. Penahanan dilakukan dalam dua gelombang pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.

Daftar tersangka meliputi:

  1. Suhartono - Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023
  2. Haryanto - Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025
  3. Wisnu Pramono - Direktur PPTKA 2017-2019
  4. Devi Angraeni - Direktur PPTKA 2024-2025
  5. Gatot Widiartono - Koordinator Analisis dan PPTKA 2021-2025
  6. Putri Citra Wahyoe - Petugas Hotline RPTKA 2019-2024
  7. Jamal Shodiqin - Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024
  8. Alfa Eshad - Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025

Kerugian Negara dan Aliran Dana

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 53,7 miliar yang dikumpulkan dari hasil pemerasan. Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengungkapkan bahwa dana tersebut juga dialirkan kepada pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan tersangka.

"Uang dari pemohon dibagikan setiap 2 minggu dan digunakan untuk membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA. Dana sebesar Rp 8,94 miliar juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA sekitar 85 orang," jelas Budi Sokmo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Halaman:

Komentar