Soal tenggat waktu, rupanya tak seragam. Setiap bank punya aturannya sendiri. Ada yang menetapkan batas 180 hari tanpa aktivitas, ada pula yang lebih lama. Intinya, rekening yang 'tidur' panjang bakal ditertibkan.
Isu dormant ini sendiri memang menghangat sepanjang 2025. Respon perbankan pun cepat. Mereka ramai-ramai melakukan evaluasi internal dan akhirnya memutuskan untuk menutup atau menonaktifkan rekening secara otomatis. Tujuannya jelas: memperbaiki kualitas data nasabah dan yang tak kalah penting, memotong risiko penyalahgunaan.
Nah, risiko itu bukan omong kosong. Rekening tak aktif ternyata jadi sasaran empuk untuk praktik kotor. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sering mengingatkan. Rekening dormant kerap disalahgunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, mulai dari penipuan, peredaran narkoba, sampai judi online.
Karena ancamannya nyata, PPATK tak tinggal diam. Lembaga itu mulai memberlakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant sejak 18 Mei 2025. Langkah ini diambil berdasarkan kewenangan UU Nomor 8 Tahun 2010. Harapannya, integritas sistem keuangan kita lebih kuat dan kepentingan publik terlindungi.
Jadi, penurunan angka di data LPS itu bukan sekadar statistik. Ia adalah cerita tentang upaya membersihkan sistem dari dalam, satu rekening demi satu rekening.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Protes Penempatan di Nusakambangan: Saya Bukan Penjahat Besar
No Na Rilis Work (+62), Video Musik yang Sorot Kekuatan Fisik dan Tarian
Banjir Longsor Cisarua, BRI Bergerak Cepat Bantu Korban dan Trauma Healing
Tiga Puluh RT di Jakarta Masih Terendam, Warga Terpaksa Mengungsi