Soal tenggat waktu, rupanya tak seragam. Setiap bank punya aturannya sendiri. Ada yang menetapkan batas 180 hari tanpa aktivitas, ada pula yang lebih lama. Intinya, rekening yang 'tidur' panjang bakal ditertibkan.
Isu dormant ini sendiri memang menghangat sepanjang 2025. Respon perbankan pun cepat. Mereka ramai-ramai melakukan evaluasi internal dan akhirnya memutuskan untuk menutup atau menonaktifkan rekening secara otomatis. Tujuannya jelas: memperbaiki kualitas data nasabah dan yang tak kalah penting, memotong risiko penyalahgunaan.
Nah, risiko itu bukan omong kosong. Rekening tak aktif ternyata jadi sasaran empuk untuk praktik kotor. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sering mengingatkan. Rekening dormant kerap disalahgunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, mulai dari penipuan, peredaran narkoba, sampai judi online.
Karena ancamannya nyata, PPATK tak tinggal diam. Lembaga itu mulai memberlakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant sejak 18 Mei 2025. Langkah ini diambil berdasarkan kewenangan UU Nomor 8 Tahun 2010. Harapannya, integritas sistem keuangan kita lebih kuat dan kepentingan publik terlindungi.
Jadi, penurunan angka di data LPS itu bukan sekadar statistik. Ia adalah cerita tentang upaya membersihkan sistem dari dalam, satu rekening demi satu rekening.
Artikel Terkait
Bangkok United Janjikan Perlawanan Sengit, Meski Tiket 16 Besar Sudah Di Kantong
Zulfa Mustofa Pimpin PBNU dengan Tugas Berat: Saya Ingin Jadi Solusi, Bukan Bagian Konflik
Pesawat Angkut Militer Rusia Jatuh Usai Perbaikan, Seluruh Kru Tewas
Ya Allah, Ini Hari Terakhir Saya Hidup? Kisah Pilu Arsyilla Selamat dari Cengkraman Banjir Bandang