Untuk menjerat pelaku, penyidik OJK mengacu pada Pasal 49 UU Perbankan. Namun begitu, ranah hukumnya ternyata lebih luas. Polda Kalimantan Utara ternyata juga membuka penyelidikan terpisah dengan pasal yang berbeda, yaitu UU Tipikor. Ini menunjukkan kompleksitas kasusnya; ada unsur perbankan dan ada juga indikasi korupsi yang mengintai.
Nah, di sinilah kolaborasi menjadi kunci. OJK secara tegas menyatakan bahwa penyidikan mereka sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum untuk tindak pidana korupsi yang diusung oleh Polda. Alasannya jelas: penanganan korupsi selalu mengedepankan upaya pengembalian kerugian negara. Jadi, kerja sama ini diharapkan bisa memulihkan kerugian sekaligus menegakkan hukum.
OJK pun menegaskan kembali komitmennya. Sinergi yang kuat dengan Polri, dari pusat hingga daerah, dinilai sebagai pondasi penting. Tujuannya bukan sekadar menangkap pelaku, melainkan menjaga integritas industri jasa keuangan secara keseluruhan. Mereka ingin masyarakat dan keuangan negara terlindungi.
Ke depan, OJK berjanji akan terus mendukung segala upaya penegakan hukum. Stabilitas sektor keuangan dan kepercayaan publik adalah hal yang tak bisa ditawar. Semua ini dilakukan agar trust terhadap sistem perbankan kita tetap kokoh, tidak goyah oleh ulah oknum tertentu.
Artikel Terkait
Lapangan Rampal Bergemuruh, Daihatsu Kumpul Sahabat 2025 Jadi Pesta Rakyat Malang
Rampal Bergeliat: Apresiasi Pemerintah untuk Geliat Komunitas dan UMKM di Ajang Daihatsu
Jabodetabek Diguyur Hujan Sepanjang Pekan, Bogor Paling Kerap Didera
15 RT di Jakarta Timur Masih Terendam, Genangan Capai 80 Sentimeter