JAKARTA – Sikap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang memilih pergi umrah di saat daerahnya sedang dilanda bencana, menuai penyesalan keras dari Kementerian Dalam Negeri. Yang jadi persoalan, kepergiannya itu ternyata tanpa seizin Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, apalagi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia menyampaikan hal itu di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
"Kami sangat menyesalkan kalau ada kepala daerah yang tanpa izin, lalu meninggalkan lapangan begitu saja," tegas Bima Arya.
Menurutnya, posisi seorang pemimpin daerah itu krusial, terutama dalam situasi darurat. Meski banjir di Aceh Selatan dikabarkan sudah surut, bukan berarti segalanya selesai. Kehadiran fisik di lokasi dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang tak terduga.
"Hari ini kan situasi tanggap darurat. Keberadaan fisik di lapangan mutlak diperlukan, walaupun air sudah surut. Harus ada yang siaga," ujarnya lagi.
Tak main-main, Kemendagri sudah bergerak cepat dengan menurunkan inspektorat khusus untuk memeriksa kasus ini. Bima Arya menegaskan, sanksi bakal dijatuhkan jika nanti ditemukan pelanggaran.
"Sangat mungkin ada sanksi dari Kemendagri kalau pemeriksaan membuktikan ada pelanggaran," katanya dengan nada tegas.
Kasus ini sendiri ramai diperbincangkan setelah foto Mirwan MS beribadah di Tanah Suci beredar luas di media sosial. Foto itu diunggah oleh pihak travel, dan yang bikin publik makin gerah, Mirwan ternyata tidak berangkat sendirian. Ia terlihat pergi bersama anggota keluarganya.
Jadi, saat warga masih berjuang menghadapi dampak bencana, sang bupati justru memilih untuk berada jauh dari wilayahnya. Sebuah keputusan yang, bagi banyak pihak, sulit dimengerti.
Artikel Terkait
KAHMI Minta Polemik Ceramah Jusuf Kalla Dihentikan, Khawatir Memecah Belah Umat
Kemendagri Peringatkan Pemkab Magelang Agar Tak Asal Bikin Inovasi Daerah Tanpa Perencanaan Matang
Warga Palopo Ditemukan Selamat Setelah Tersesat di Hutan Battang Barat
Komnas HAM Nyatakan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS sebagai Pelanggaran HAM Berat