Kritik Prosedur Polda: Analisis Hukum Penetapan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

- Sabtu, 08 November 2025 | 07:40 WIB
Kritik Prosedur Polda: Analisis Hukum Penetapan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Kritik Hukum: Prosedur Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dipertanyakan

Ahmat Khozinudin, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, memberikan tanggapan kritis terkait penetapan 8 tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Polda Metro Jaya.

Proses Penetapan Tersangka Abaikan Prosedur dan Substansi

Menurut analisis hukum yang disampaikan, proses penetapan tersangka dinilai mengesampingkan aspek prosedur dan substansi hukum yang seharusnya.

Dua Poin Kritik Utama Terhadap Polda Metro Jaya

Kritik terhadap penanganan kasus ini difokuskan pada dua hal utama:

1. Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan

Dalam proses hukum yang sehat, kedua pihak harus didudukkan secara seimbang dengan kesempatan yang sama untuk menghadirkan bukti dan saksi. Tujuannya agar kesimpulan gelar perkara bersifat objektif.

Namun dalam praktiknya, pihak advokasi mengaku hanya satu saksi dari mereka yang diakomodir, meskipun telah mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang disetujui sebelumnya oleh penyidik.


Halaman:

Komentar