Kritik Prosedur Polda: Analisis Hukum Penetapan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

- Sabtu, 08 November 2025 | 07:40 WIB
Kritik Prosedur Polda: Analisis Hukum Penetapan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Analisis Hukum Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi | Kritik Prosedur Polda

Kritik Hukum: Prosedur Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dipertanyakan

Ahmat Khozinudin, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, memberikan tanggapan kritis terkait penetapan 8 tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Polda Metro Jaya.

Proses Penetapan Tersangka Abaikan Prosedur dan Substansi

Menurut analisis hukum yang disampaikan, proses penetapan tersangka dinilai mengesampingkan aspek prosedur dan substansi hukum yang seharusnya.

Dua Poin Kritik Utama Terhadap Polda Metro Jaya

Kritik terhadap penanganan kasus ini difokuskan pada dua hal utama:

1. Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan

Dalam proses hukum yang sehat, kedua pihak harus didudukkan secara seimbang dengan kesempatan yang sama untuk menghadirkan bukti dan saksi. Tujuannya agar kesimpulan gelar perkara bersifat objektif.

Namun dalam praktiknya, pihak advokasi mengaku hanya satu saksi dari mereka yang diakomodir, meskipun telah mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang disetujui sebelumnya oleh penyidik.

2. Ketidakseimbangan dalam Pemeriksaan Saksi

Polda mengklaim telah memeriksa 22 ahli dan 130 saksi. Namun tim advokasi mempertanyakan mengapa dari ratusan saksi tersebut, hanya satu yang berasal dari pihak mereka yang diakomodir, termasuk ahli-ahli yang diajukan.

Kriminalisasi dan Politisasi Hukum

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi menggunakan sarana hukum untuk menyerang lawan politik. Kritik tajam dilontarkan mengenai ketidakmampuan menunjukkan argumentasi kuat bahwa ijazah tersebut asli.

Kewenangan Menyatakan Keaslian Ijazah

Pernyataan Polda bahwa ijazah Jokowi asli dan sah juga dikritik. Menurut analisis hukum, Polda tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan hal tersebut.

Karena UGM merupakan badan tata usaha negara, maka yang berwenang menguji keaslian dan kesahan dokumen tersebut adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan institusi kepolisian.

Video Analisis Lengkap

Simak penjelasan lengkap dan analisis hukum mendetail mengenai kasus ini dalam video berikut:

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar