Di sisi lain, proses panjang ini dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Rosan dan jajarannya tinggal menindaklanjuti, termasuk menyiapkan aturan turunannya. Bisa berupa Perpres atau peraturan menteri, tergantung kebutuhan.
“Kita hanya menindaklanjutkan perubahan-perubahan apa saja yang perlu dilakukan,” jelas Rosan.
Pembaruan klasifikasi ini jadi makin relevan melihat data terbaru. Tercatat, sudah ada 14,6 juta unit usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Mayoritas, tentu saja, adalah pelaku UMKM. Sementara perusahaan besar yang terdaftar per 3 Desember lalu angkanya menembus lebih dari 91 ribu.
Rosan menutup penjelasannya dengan menyebut langkah selanjutnya adalah sosialisasi. “Jadi ini lebih sifatnya teknis kemudian akan disosialisasikan juga kepada dunia usaha dan kepada KL-KL lainnya,” tuturnya.
Nah, dengan peta klasifikasi yang lebih tajam, pemerintah berharap potret ekonomi Indonesia ke depan tidak lagi buram.
Artikel Terkait
Permohonan Maaf di Depan PN: Keluarga Terdakwa Uya Kuya Berurai Air Mata
Azan Terakhir Quentin untuk Sang Ayah, Karina Tak Kuasa Menahan Tangis di Pemakaman Epy Kusnandar
Menteri Keuangan Coba Moge Patroli, Malah Ungkap Lebih Nyaman Pakai Motor Bebek
Wapres Gibran Tinjau Langsung Daerah Banjir di Tiga Provinsi Sumatera