Restoran Mewah dan Vila Terbongkar dalam OTT Pejabat Pajak

- Jumat, 21 November 2025 | 13:20 WIB
Restoran Mewah dan Vila Terbongkar dalam OTT Pejabat Pajak
Kasus KPK: Menelusuri Aset Tersangka Gratifikasi

KPK lagi sibuk nih ngecek aset-aset yang diduga dikumpulkan Muhammad Haniv, mantan pejabat DJP Jakarta Khusus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Yang menarik, ternyata ada restoran besar dan cottage yang masuk dalam daftar barang yang sedang diselidiki.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, ngomong sama wartawan soal ini. "Kita sekarang sedang menelisik aset-aset yang bersangkutan," katanya. "Kalo saya ingat, ada satu rumah makan yang cukup besar, terus ada cottage, sama beberapa tempat usaha lainnya. Nah, itu yang lagi kita dalemin."

Menurut Asep, aset-aset itu diduga kuat hasil dari tindak pidana korupsi. "Kondisi terakhir dari penelusuran kita menunjukkan hal itu," jelasnya.

Di sisi lain, upaya pelacakan aset ini bukan tanpa alasan. Ini semua bagian dari program pemulihan aset atau asset recovery yang memang jadi fokus KPK. Mereka pengen uang negara yang dikorupsi balik lagi ke kas negara.

"Penanganan korupsi nggak cuma soal ngejeblosin pelakunya ke penjara," terang Asep. "Tapi juga bagaimana caranya kita bisa ngembaliin kerugian keuangan negara yang disebabkan ulah koruptor."

Dia nambahin, "Uang negara yang mestinya buat kemakmuran rakyat, malah digondol seenaknya. Ya itu yang harus kita kejar supaya kembali."

Haniv sendiri ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada 12 Februari 2025 lalu. Kasusnya terjadi saat dia masih menjabat di periode 2015-2018.

Yang bikin geleng-geleng, modusnya cukup unik. Haniv diduga memanfaatkan jabatannya buat minta sejumlah uang ke beberapa pihak. Katanya sih buat modal bisnis fashion anaknya.

Caranya gimana? Ternyata dia kirim email permintaan bantuan modal ke sejumlah pengusaha yang notabene adalah wajib pajak. Lewat email itulah, dia akhirnya dapet gratifikasi Rp 804 juta khusus buat bisnis anaknya.

Tapi ternyata, itu belum seberapa. KPK juga nemuin penerimaan lain yang jauh lebih gede, sampai belasan miliar rupiah selama dia menjabat. Total semuanya mencapai Rp 21,5 miliar!

Uang sebanyak itu, kata KPK, nggak bisa dijelasin asal-usulnya sama si pelaku. Nah, karena perbuatannya ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasusnya masih berjalan, dan kita tunggu aja perkembangan selanjutnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar