Bagi warga Bandung yang butuh urus SIM, ada kabar baik hari Kamis (5/3/2026) ini. Daripada antre panjang ke kantor Samsat atau Satpas, coba saja datangi layanan SIM Keliling yang disediakan Polrestabes Bandung. Pelayanannya cukup praktis dan bisa menghemat waktu.
Menurut unggahan di akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, ada dua unit mobil yang bakal beroperasi. Keduanya melayani dari pukul 09.00 sampai tengah hari. Lokasinya pun terpisah, jadi mungkin ada yang dekat dengan domisili Anda.
Nah, perlu diingat, layanan keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa? Sayangnya, Anda harus mengurusnya seperti SIM baru dan prosesnya dilakukan di Satpas atau Polres terdekat.
Soal biaya, besarannya mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan Rp80.000, sementara SIM C Rp75.000. Cukup terjangkau, bukan?
Lokasi SIM Keliling Hari Ini
Mobil pertama ada di area The Kings Shopping Centre, tepatnya di Jalan Kepatihan. Sementara mobil kedua nangkring di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blokrg 3.
Sebelum berangkat, pastikan semua berkas sudah disiapkan. Ini penting biar urusan Anda lancar dan tidak bolak-balik.
Syarat yang Perlu Dibawa
Pertama, bawa SIM asli yang masih berlaku. Jangan sampai lewat masa berlakunya. Kedua, siapkan KTP asli atau surat keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku, plus fotokopinya.
Layanan ini terbuka untuk perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia. Usahakan mengurusnya jauh hari sebelum SIM benar-benar habis masa berlakunya.
Bagaimana jika SIM sudah telat diperpanjang? Seperti disebutkan tadi, Anda harus ke Satpas atau Polres. Prosesnya jadi permohonan SIM baru dan wajib menunjukkan E-KTP.
Pendaftaran perpanjangan dibuka Senin sampai Sabtu, pukul 09.00-12.00 WIB. Di lokasi, Anda juga perlu menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Belum lagi surat sehat rohani dari lembaga psikologi rekanan Biro SDM Polri.
Perhatian khusus juga diberikan untuk penyandang disabilitas. Mereka yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi syarat kesehatan berhak memiliki SIM A atau C. Tentu dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
Intinya, punya SIM itu wajib hukumnya bagi siapa saja yang mengemudi di jalan raya. Aturannya jelas, dan bagi yang melanggar misalnya berkendara tanpa SIM bisa kena pasal 281.
Nah, itu tadi informasi seputar SIM Keliling di Bandung untuk hari ini. Semoga berguna dan perjalanan urusannya lancar.
Artikel Terkait
Prancis Tuding Hezbollah Serang Pasukan PBB di Lebanon, Satu Tentara Tewas
Polda Sumsel Amankan 163 Tersangka dan 7,2 Kg Sabu dalam Pengungkapan Jaringan Narkoba Lintas Wilayah
Gunung Semeru Erupsi, Status Siaga Level III dan Zona Bahaya Dipertegas
Ketua Umum TP PKK Pusat Dukung Minyak Kemiri Belu Jadi Produk Unggulan dan Potensi Ekspor