Sebenarnya, langkah antisipasi sudah diambil jauh sebelumnya. Sejak Juni 2025, Kemenhut telah menghentikan sementara seluruh akses SIPUHH untuk dievaluasi menyeluruh. “Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan surat pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh PHAT,” papar Laksmi.
Ia juga berusaha meluruskan pemahaman. Layanan SIPUHH untuk PHAT, katanya, bukanlah bentuk perizinan. Itu cuma fasilitas untuk menatausahakan kayu tumbuh alami di lahan milik masyarakat bukan di hutan negara.
Soal kewenangan, Laksmi menegaskan bahwa urusan dokumen Hak Atas Tanah sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Karena kayu itu tumbuh di luar kawasan hutan, maka pengawasannya pun menjadi tanggung jawab pemda.
“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal,” tegasnya lagi.
Untuk pelanggaran di dalam kawasan hutan, penanganannya akan dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan. Sementara untuk pelanggaran di luar kawasan hutan, penegakan hukum akan dilakukan bersama kepolisian dan pemerintah daerah melalui proses pidana umum.
Intinya, pesannya jelas: penegakan hukum akan berjalan untuk siapapun yang melanggar, tanpa pandang bulu.
Artikel Terkait
Yayasan Gates Siapkan Rp150 Triliun, Tapi PHK 500 Karyawan Mengintai
Cipratan Air Banjir Picu Amuk, Warga Koja Berakhir dengan Luka di Wajah
Ekonomi Jerman Akhirnya Tumbuh Tipis, Tapi Beban Ekspor Masih Membelit
Ekspor Mobil Ramah Lingkungan Korsel Tembus Rp1.200 Triliun di Tengah Pergeseran Pasar