Sebenarnya, langkah antisipasi sudah diambil jauh sebelumnya. Sejak Juni 2025, Kemenhut telah menghentikan sementara seluruh akses SIPUHH untuk dievaluasi menyeluruh. “Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan surat pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh PHAT,” papar Laksmi.
Ia juga berusaha meluruskan pemahaman. Layanan SIPUHH untuk PHAT, katanya, bukanlah bentuk perizinan. Itu cuma fasilitas untuk menatausahakan kayu tumbuh alami di lahan milik masyarakat bukan di hutan negara.
Soal kewenangan, Laksmi menegaskan bahwa urusan dokumen Hak Atas Tanah sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Karena kayu itu tumbuh di luar kawasan hutan, maka pengawasannya pun menjadi tanggung jawab pemda.
“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal,” tegasnya lagi.
Untuk pelanggaran di dalam kawasan hutan, penanganannya akan dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan. Sementara untuk pelanggaran di luar kawasan hutan, penegakan hukum akan dilakukan bersama kepolisian dan pemerintah daerah melalui proses pidana umum.
Intinya, pesannya jelas: penegakan hukum akan berjalan untuk siapapun yang melanggar, tanpa pandang bulu.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Instruksikan Satpol PP dan Polisi Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas
Korlantas Siapkan 10 Ruas Tol Baru untuk Antisipasi Kemacetan Mudik 2026
Polri Serahkan Rp58,18 Miliar Hasil Eksekusi Aset Judi Online ke Kas Negara
Kemenhub Buka Pendaftaran Gratis Angkutan Motor Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2026