ASN Boleh Kerja dari Mana Saja di Akhir Pekan 2025

- Kamis, 18 Desember 2025 | 18:45 WIB
ASN Boleh Kerja dari Mana Saja di Akhir Pekan 2025

JAKARTA – Menjelang akhir 2025, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengatur cara kerjanya dengan lebih fleksibel. Kementerian PANRB baru saja mengumumkan, ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada tanggal 29 hingga 31 Desember mendatang. Kebijakan ini merupakan respons atas usulan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang berharap langkah ini bisa mendukung mobilitas masyarakat sekaligus memberi dorongan bagi perekonomian nasional.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pengaturan kerja adaptif ini diberlakukan selama tiga hari kerja, yaitu Senin sampai Rabu di pekan terakhir tahun itu. Tujuannya jelas: menjaga roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berputar lancar di saat banyak orang bersiap menyambut liburan.

“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,”

tegas Rini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/12/2025).

Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan libur Natal dan Tahun Baru melalui SKB Tiga Menteri. Tanggal 25 Desember adalah libur nasional Natal, disusul cuti bersama pada 26 Desember. Sementara 1 Januari 2026 juga ditetapkan sebagai hari libur. Nah, di sela-sela rentang libur panjang itulah kebijakan WFA tiga hari ini ditempatkan.

Namun begitu, Rini menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk kelonggaran disiplin. Ini lebih pada instrumen agar kinerja pemerintahan tetap efektif di tengah suasana liburan. Fokus pengawasan, menurutnya, harus tetap pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan yang diberikan.

Secara teknis, pelaksanaannya mengacu pada dua regulasi utama: Perpres No.21/2023 dan Permen PANRB No. 4/2025. Regulasi ini jadi dasar bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara lebih terukur. Nantinya, detail pembagian pegawai yang WFA dan yang bertugas di kantor diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Mereka pula yang harus memastikan pengawasan kinerja berjalan baik.

Di sisi lain, instansi yang menyelenggarakan layanan publik diimbau untuk tetap memastikan layanan esensialnya tersedia dan bisa diakses masyarakat. Jadi, jangan sampai libur mengganggu hak-hak dasar warga.

“Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR!,”

tutur Rini menambahkan.

Pada akhirnya, harapan dari kebijakan ini sederhana: pemerintahan tetap berjalan optimal, pelayanan publik tidak terganggu, dan aktivitas masyarakat selama libur akhir tahun bisa berlangsung dengan lancar. Semua itu dilakukan sambil tetap memberi ruang fleksibilitas bagi para ASN yang menjalankan tugasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler