Nilai gugatannya pun tak main-main. Sunoto menyebutkan, Ari Bias meminta ganti rugi yang jumlahnya fantastis.
“Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.900.000.000 (Empat Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta,” paparnya.
Gugatan terbaru ini seolah melanjutkan episode panjang perseteruan keduanya. Sebelumnya, Agnez Mo sempat dinyatakan kalah dalam gugatan serupa. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 mewajibkannya membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin di tiga konser yang sama.
Namun begitu, jalan ceritanya berbelok. Agnez Mo tak terima dan langsung mengajukan kasasi.
Dan upayanya berhasil. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi yang diajukan Agnes Monica Muljoto, nama lengkap Agnez Mo, itu. Kewajiban membayar denda Rp 1,5 miliar pun akhirnya dikesampingkan oleh putusan tingkat kasasi.
Kini, dengan gugatan baru senilai hampir lima miliar rupiah, pertarungan hukum di antara mereka jelas belum berakhir. Kedua belah pihak bersiap untuk babak berikutnya di ruang sidang.
Artikel Terkait
Rp60 Triliun untuk Pulihkan Rumah dan Infrastruktur yang Porak-poranda di Tiga Provinsi Sumatera
Meikarta Siap Jadi Percontohan Rusun Bersubsidi pada 2026
Kadin Pacu Ekonomi 5,5 Persen di 2026, Meski Tantangan Pengangguran Masih Menganga
Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Hanya 24 Persen yang Terkelola