Permintaan itu disampaikan Hugua dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2024).
"Bahasa kualitas pemilu ini kan pertama begini, tidak kah kita pikir money politic dilegalkan saja di PKPU [Peraturan KPU] dengan batasan tertentu? Karena money politic ini keniscayaan," ujar Hugua.
Dia merasa, dengan kondisi politik saat ini, tidak akan ada masyarakat yang memilih calon apabila tidak memberikan uang ketika kampanye pemilu. Menurutnya, praktik politik seperti itu sudah menjadi ekosistem di Indonesia.
Meski demikian, Hugua menjelaskan harus ada batasan politik uang yang boleh digunakan oleh peserta pemilu. Dengan demikian, pemilu tidak hanya dimenangkan oleh para orang tajir saja.
"Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar. Jadi pertarungan para saudagar, bukan lagi pertarungan para politisi dan negarawan," jelasnya.
Artikel Terkait
Pratikno Bertamu ke Solo, Pertemuan Tertutup dengan Jokowi Picu Spekulasi
Pengamat Kritik Pemberantasan Korupsi: Hanya Semboyan Politik, Bukan Penegakan Hukum
Negara Produksi Korupsi, Mimpi Bebas Korupsi 2026 Dinilai Ilusi
Pengamat: OTT KPK ke Jaksa Bukan Soal Politik, Tapi Pembersihan Internal