Dua warga Jombang, Jawa Timur, berhasil diselamatkan setelah menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. Kasus TPPO ini menimpa sepasang kakak beradik yang dipaksa bekerja untuk perusahaan judi online di luar negeri.
Kedua korban beridentitas FRU (45) dan AAR (22) berasal dari Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Mereka tertipu janji gaji fantastis sebesar Rp 15 juta per bulan dari seorang kenalan yang mereka temui di Bali.
Kenyataannya, saat tiba di Kamboja, kedua korban justru menghadapi kondisi kerja paksa yang menyedihkan. Mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik selama menjalani pekerjaan di tempat perjudian online tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengkonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada April 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melibatkan Polres Jombang dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Proses penyelamatan kemudian dilanjutkan oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Kamboja. Berkat kerjasama berbagai pihak, kedua korban berhasil dievakuasi dan dipulangkan ke kampung halaman mereka di Jombang pada Juni 2025.
Proses repatriasi berjalan lancar dengan dukungan biaya dari keluarga korban. Kisah ini menjadi peringatan penting tentang bahaya perdagangan manusia yang mengancam pekerja migran Indonesia.
Artikel Terkait
Video Viral Alumni LPDP Sebut Cukup Saya yang WNI, Anak Jangan Picu Sorotan
Festival Imlek Nusantara 2026 Tawarkan Hiburan Gratis hingga Layanan Kesehatan di Lapangan Banteng
Maarten Paes Akhirnya Jalani Debut Bersejarah Bersama Ajax Amsterdam
Gempa M 6 Guncang Fiji, BMKG Tegaskan Tak Ada Potensi Tsunami di Indonesia