Dua warga Jombang, Jawa Timur, berhasil diselamatkan setelah menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. Kasus TPPO ini menimpa sepasang kakak beradik yang dipaksa bekerja untuk perusahaan judi online di luar negeri.
Kedua korban beridentitas FRU (45) dan AAR (22) berasal dari Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Mereka tertipu janji gaji fantastis sebesar Rp 15 juta per bulan dari seorang kenalan yang mereka temui di Bali.
Kenyataannya, saat tiba di Kamboja, kedua korban justru menghadapi kondisi kerja paksa yang menyedihkan. Mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik selama menjalani pekerjaan di tempat perjudian online tersebut.
Artikel Terkait
Kamera dan Respons Cepat: Kunci Klaim Turunnya Macet Jakarta di Tengah Banjir Kendaraan
Kejari Bogor Pasang Mata-Mata Digital untuk Awasi Dana Desa Rp 1,5 Miliar
Korlantas Polri Klaim Lima Operasi Besar Tekan Angka Kecelakaan Sepanjang 2025
Polantas Galang Pertemanan dengan Ojol, Targetkan 20 Sahabat per Anggota