Dua warga Jombang, Jawa Timur, berhasil diselamatkan setelah menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. Kasus TPPO ini menimpa sepasang kakak beradik yang dipaksa bekerja untuk perusahaan judi online di luar negeri.
Kedua korban beridentitas FRU (45) dan AAR (22) berasal dari Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Mereka tertipu janji gaji fantastis sebesar Rp 15 juta per bulan dari seorang kenalan yang mereka temui di Bali.
Kenyataannya, saat tiba di Kamboja, kedua korban justru menghadapi kondisi kerja paksa yang menyedihkan. Mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik selama menjalani pekerjaan di tempat perjudian online tersebut.
Artikel Terkait
KA Bandara YIA Mogok, 15 Penumpang Tertinggal Pesawat: Penyebab dan Kronologi
Anggota Hamas Rencanakan Serangan di Jerman: Senjata Api Diamankan
Pemkot Mojokerto Raih detikJatim Awards 2025: Inovasi Literasi Hukum & Keuangan
Kisah Sukses Aiptu I Gustu Ngurah Rai: Ubah Pertanian Tadah Hujan Jembrana Hasilkan 30% Lebih Panen