Dua warga Jombang, Jawa Timur, berhasil diselamatkan setelah menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. Kasus TPPO ini menimpa sepasang kakak beradik yang dipaksa bekerja untuk perusahaan judi online di luar negeri.
Kedua korban beridentitas FRU (45) dan AAR (22) berasal dari Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Mereka tertipu janji gaji fantastis sebesar Rp 15 juta per bulan dari seorang kenalan yang mereka temui di Bali.
Kenyataannya, saat tiba di Kamboja, kedua korban justru menghadapi kondisi kerja paksa yang menyedihkan. Mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik selama menjalani pekerjaan di tempat perjudian online tersebut.
Artikel Terkait
Keluarga Laporkan Suami Gadungan yang Klaim Anak Pejabat DPRD Makassar
BNPP Soroti Peran Strategis Dai dalam Pembangunan Kawasan Perbatasan
Hizbullah Tolak Rencana Israel untuk Negosiasi Langsung dengan Lebanon
Megawati Terima Kunjungan Dubes Saudi, Bahas Hadiah Anggrek hingga Gelar Doktor Kehormatan