Perkara hukum antara Ari Bias dan Agnez Mo kembali memanas. Kali ini, Ari Bias melayangkan gugatan baru ke pengadilan. Gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja" itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yang jadi sasaran utama gugatan ini adalah PT Anika Bintang Gading, atau yang lebih dikenal sebagai Holywings. Sementara itu, nama Agnez Mo, LMKN, dan LMK KCI juga tercantum sebagai pihak turut tergugat.
“Gugatan pelanggaran hak cipta itu terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst,” ujar Sunoto, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, saat dikonfirmasi.
Dia lalu membeberkan pokok persoalannya. Intinya, Ari Bias sebagai penggugat menuduh pihak tergugat telah melanggar hak ekonomi dan hak moralnya sebagai pencipta lagu.
“Tergugat menyelenggarakan 3 konser, ya, 3 konser komersil pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei di tahun 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung,” jelas Sunoto di kantornya, Senin (1/12).
“Yang menampilkan lagu berjudul Bilang Saja ciptaan Penggugat, tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Penggugat sebagai pencipta. Jadi itu intinya, ya,” tambahnya.
Artikel Terkait
Rp60 Triliun untuk Pulihkan Rumah dan Infrastruktur yang Porak-poranda di Tiga Provinsi Sumatera
Meikarta Siap Jadi Percontohan Rusun Bersubsidi pada 2026
Kadin Pacu Ekonomi 5,5 Persen di 2026, Meski Tantangan Pengangguran Masih Menganga
Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Hanya 24 Persen yang Terkelola