tegas Purbaya lagi, meyakinkan bahwa ruang untuk meningkatkan kontribusi memang masih terbuka lebar.
Sebelumnya, isu ini sudah mengemuka seiring pembahasan penerapan bea keluar sebagai tindak lanjut UU APBN 2026. Febrio Nathan Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi Fiskal Kemenkeu, mengungkapkan bahwa kebijakan ini masih digodok bersama kementerian dan lembaga terkait. Prosesnya masih berjalan.
“Kita akan bersama-sama dengan K/L terkait memperkirakan kalau kita terapkan bea keluar kira-kira berapa tarif yang efektif agar bisa memastikan ada tambahan pendapatan negara,”
ujar Febrio.
Dia juga menyoroti posisi Indonesia sebagai raksasa produsen batu bara dunia. Sayangnya, sebagian besar produksinya masih diekspor mentah-mentah. Alhasil, nilai tambah yang didapat pun jadi rendah, tidak maksimal.
Lalu ada lagi soal tren harga. Harga Batu Bara Acuan (HBA) terus merosot sejak 2022, dan penurunannya makin terasa dalam setahun terakhir. Proyeksi pemerintah untuk kuartal IV 2025, HBA ada di kisaran USD 77,8 per ton. Rata-rata sepanjang 2025 diperkirakan sekitar USD 98 per ton angka yang jelas lebih rendah daripada masa-masa jaya sebelumnya.
Nah, soal teknis pengusulan tarif, aturannya sudah jelas. Sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2008, kewenangan untuk mengusulkan besaran tarif bea keluar batu bara ada di tangan kementerian pembina teknis, dalam hal ini Kementerian ESDM. Tinggal menunggu keputusannya saja.
Artikel Terkait
OKI Kecam Israel: Pengakuan Somaliland Dinilai Langgar Kedaulatan Somalia
Kekejaman di Clay County: Seorang Pria Tewaskan Enam Orang, Termasuk Anak 7 Tahun
Diskon Pajak Bodong di Jakarta Utara, Skema Korupsi Ternyata Berulang
Doktif Tegas Tolak Ajakan Damai Richard Lee: Ora Sudi!