Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, baru-baru ini memberikan penjelasan soal pembayaran denda haji, atau yang dikenal dengan dam. Intinya, pemerintah memberikan kebebasan penuh kepada para jemaah dalam menunaikan kewajiban ini.
"Semua kita serahkan kepada jemaah," tegas Gus Irfan saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Haji di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).
Menurutnya, jika ada jemaah yang merasa lebih nyaman untuk melaksanakan dam di Indonesia, hal itu sangat dimungkinkan. Pihaknya siap membuka peluang.
"Kalau jemaah ingin menjalankan dam di Tanah Air, tentu akan kita berikan peluang," ujarnya lagi.
Di sisi lain, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang hadir dalam kesempatan yang sama, menegaskan sikap fleksibel kementerian. Mereka tak ingin mempersulit jemaah.
"Kalau ada yang ingin percaya dengan kaidah fikih bisa dipotong di dalam negeri, itu monggo, dan bisa difasilitasi melalui Baznas atau lembaga-lembaga lainnya," kata Dahnil.
Namun begitu, pilihan lain tetap terbuka. Bagi jemaah yang berkeinginan melaksanakan dam langsung di Tanah Suci, ada ketentuan yang harus diikuti. Kementerian Haji Indonesia dan Arab Saudi sudah sepakat bahwa prosesnya harus melalui lembaga resmi yang ditunjuk, yaitu Adahi.
"Nah, kalau yang di luar negeri, memang disarankan untuk, dan itu sudah menjadi keputusan kami di Kementerian Haji Indonesia dan Saudi, harus dipotong via Adahi, yaitu lembaga resmi dari Pemerintah Saudi Arabia," pungkasnya menjelaskan.
Artikel Terkait
Harga Emas Batangan di Pegadaian Turun saat Iduladha, Antam Terkoreksi ke Rp2,897 Juta per Gram
Masjid At Taqwa Bekasi Gunakan Alat Perebah Sapi Rakitan Sendiri untuk Kurban Iduladha
Libur Iduladha, Ancol Dipenuhi Ribuan Wisatawan Sejak Pagi Hari
Restrukturisasi Internal dan Teknologi AI Dorong Penerimaan Negara, Menkeu Optimistis Target Tercapai