Di sisi lain, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang hadir dalam kesempatan yang sama, menegaskan sikap fleksibel kementerian. Mereka tak ingin mempersulit jemaah.
"Kalau ada yang ingin percaya dengan kaidah fikih bisa dipotong di dalam negeri, itu monggo, dan bisa difasilitasi melalui Baznas atau lembaga-lembaga lainnya," kata Dahnil.
Namun begitu, pilihan lain tetap terbuka. Bagi jemaah yang berkeinginan melaksanakan dam langsung di Tanah Suci, ada ketentuan yang harus diikuti. Kementerian Haji Indonesia dan Arab Saudi sudah sepakat bahwa prosesnya harus melalui lembaga resmi yang ditunjuk, yaitu Adahi.
"Nah, kalau yang di luar negeri, memang disarankan untuk, dan itu sudah menjadi keputusan kami di Kementerian Haji Indonesia dan Saudi, harus dipotong via Adahi, yaitu lembaga resmi dari Pemerintah Saudi Arabia," pungkasnya menjelaskan.
Artikel Terkait
Harley-Davidson Luncurkan Platform Ride untuk Transformasi Merek dan Perkuat Komunitas
Hujan Deras dan Angin Kencang di Bekasi Tumbangkan Pohon, Rusak Rumah, dan Lumpuhkan Jalan
CEO Danantara Tinjau Teknologi Mobil Otonom di Fasilitas EVE Energy China
BPOM Perluas Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Berisiko Tangani KLB