Di sisi lain, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang hadir dalam kesempatan yang sama, menegaskan sikap fleksibel kementerian. Mereka tak ingin mempersulit jemaah.
"Kalau ada yang ingin percaya dengan kaidah fikih bisa dipotong di dalam negeri, itu monggo, dan bisa difasilitasi melalui Baznas atau lembaga-lembaga lainnya," kata Dahnil.
Namun begitu, pilihan lain tetap terbuka. Bagi jemaah yang berkeinginan melaksanakan dam langsung di Tanah Suci, ada ketentuan yang harus diikuti. Kementerian Haji Indonesia dan Arab Saudi sudah sepakat bahwa prosesnya harus melalui lembaga resmi yang ditunjuk, yaitu Adahi.
"Nah, kalau yang di luar negeri, memang disarankan untuk, dan itu sudah menjadi keputusan kami di Kementerian Haji Indonesia dan Saudi, harus dipotong via Adahi, yaitu lembaga resmi dari Pemerintah Saudi Arabia," pungkasnya menjelaskan.
Artikel Terkait
Keluarga Gugat JetBlue Usai Penumpang Stroke Tak Tertolong di Pesawat
FCC Beri Izin, Armada Satelit Starlink Elon Musk Bakal Tembus 15.000 Unit
Nobar Berujung Ricuh: Petasan Picu Bentrok Suporter di Depok
Korban Jiwa Membengkak, Iran Hadapi Gelombang Kerusuhan Terbesar