KSPI dan DPR Desak Percepatan Pencairan THR Hingga Tiga Minggu Sebelum Lebaran

- Kamis, 26 Februari 2026 | 08:00 WIB
KSPI dan DPR Desak Percepatan Pencairan THR Hingga Tiga Minggu Sebelum Lebaran

Mendekati Lebaran, desakan agar Tunjangan Hari Raya (THR) segera cair makin keras. Kali ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan percepatan pencairannya hingga tiga minggu sebelum hari raya. Jadi, bayarannya bisa sampai di tangan pekerja sekitar H-21.

Usulan buruh ini dapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini. Menurutnya, percepatan itu wajar mengingat kebutuhan pekerja yang mendesak.

"Saya setuju dengan usulan buruh untuk mempercepat pencairan THR. Karena para pekerja juga harus segera pulang kampung untuk membeli tiket dan mempersiapkan segalanya," ujar Yahya kepada wartawan, Kamis lalu.

Memang, aturan yang berlaku saat ini lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan menetapkan batas akhir pencairan THR paling lambat H-7. Yahya tak menampik hal itu. Namun begitu, ia sangat menghargai perusahaan yang bisa lebih gesit. Pencairan lebih awal memberi ruang bagi pekerja untuk bernapas, mempersiapkan segala kebutuhan mudik dan lebaran dengan lebih tenang.

Di sisi lain, persoalan klasik selalu muncul: perusahaan yang enggan membayar. Yahya bersikap tegas soal ini.

"Bilamana ada kasus perusahaan nakal yang tidak mau memberikan THR harus dikasih sanksi yang tegas mulai sanksi administratif sampai pencabutan izin berusaha," tegasnya.

Faktanya, kata dia, laporan penundaan bahkan ketiadaan pembayaran THR justru cenderung meningkat tiap tahun. Ini jelas jadi alarm bagi pemerintah. Pengusaha perlu diingatkan terus, agar hak sederhana pekerja di momen spesial ini tak lagi dipersulit.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar