Mendekati Lebaran, desakan agar Tunjangan Hari Raya (THR) segera cair makin keras. Kali ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan percepatan pencairannya hingga tiga minggu sebelum hari raya. Jadi, bayarannya bisa sampai di tangan pekerja sekitar H-21.
Usulan buruh ini dapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini. Menurutnya, percepatan itu wajar mengingat kebutuhan pekerja yang mendesak.
"Saya setuju dengan usulan buruh untuk mempercepat pencairan THR. Karena para pekerja juga harus segera pulang kampung untuk membeli tiket dan mempersiapkan segalanya," ujar Yahya kepada wartawan, Kamis lalu.
Memang, aturan yang berlaku saat ini lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan menetapkan batas akhir pencairan THR paling lambat H-7. Yahya tak menampik hal itu. Namun begitu, ia sangat menghargai perusahaan yang bisa lebih gesit. Pencairan lebih awal memberi ruang bagi pekerja untuk bernapas, mempersiapkan segala kebutuhan mudik dan lebaran dengan lebih tenang.
Artikel Terkait
Dua Nelayan Karimun yang Terseret Arus ke Malaysia Berhasil Dievakuasi Tim SAR
Hujan Deras dan Angin Kencang Tumbangkan Pohon dan Rusak Fasilitas di Ruas Tol Jakarta
Suroboyo 10K 2026 Dijadwalkan 7 Juni, Targetkan 3.000 Pelari
Polres Dharmasraya Amankan Lima Pria Terkait Peredaran Sabu di Pulau Punjung