Mendekati Lebaran, desakan agar Tunjangan Hari Raya (THR) segera cair makin keras. Kali ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan percepatan pencairannya hingga tiga minggu sebelum hari raya. Jadi, bayarannya bisa sampai di tangan pekerja sekitar H-21.
Usulan buruh ini dapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini. Menurutnya, percepatan itu wajar mengingat kebutuhan pekerja yang mendesak.
"Saya setuju dengan usulan buruh untuk mempercepat pencairan THR. Karena para pekerja juga harus segera pulang kampung untuk membeli tiket dan mempersiapkan segalanya," ujar Yahya kepada wartawan, Kamis lalu.
Memang, aturan yang berlaku saat ini lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan menetapkan batas akhir pencairan THR paling lambat H-7. Yahya tak menampik hal itu. Namun begitu, ia sangat menghargai perusahaan yang bisa lebih gesit. Pencairan lebih awal memberi ruang bagi pekerja untuk bernapas, mempersiapkan segala kebutuhan mudik dan lebaran dengan lebih tenang.
Artikel Terkait
The Story So Far dan New Found Glory Batal Tampil di Hammersonic 2026
Pengadilan Militer Dengar Eksepsi Tiga Prajurit TNI AD Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan
Pelatih Malut United Soroti Ketidakpatuhan Pemain Usai Takluk di Kandang Sendiri
Iran Tegaskan Tak Tunduk pada Ancaman AS, Harga Minyak Melonjak