Di sisi lain, pemohon sengketa informasi, Bonatua Silalahi, menilai tindakan KPU melenceng dari semangat keterbukaan informasi publik. Ia bersikeras bahwa beberapa data yang ditutup seperti nomor ijazah dan identitas umum seharusnya bersifat dokumen publik, bukan data pribadi yang perlu disembunyikan.
“Tanpa surat uji konsekuensi, KPU tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menutup data itu,” tegas Bonatua.
Kontroversi ini makin memanas karena salinan ijazah itu baru diserahkan setelah sengketa informasi dibawa ke KIP. Keterlambatan ini menimbulkan kecurigaan di banyak kalangan.
Kini, KIP menjadi penentu akhir sejauh mana publik berhak mengakses dokumen pendidikan presiden. Kasus ini tak cuma soal ijazah, tapi lebih dalam lagi: ia menyentuh tarik-ulur antara transparansi dan privasi dalam dokumen negara.
Keputusan yang nanti keluar diharapkan bisa memberi kejelasan tidak hanya untuk kasus ini, tapi juga untuk masa depan pengelolaan dokumen penting dalam proses pemilu.
Artikel Terkait
Bobotoh Kepincut Kapten Persija, Rizky Ridho Jadi Rebutan Jelang Duel Klasik
OKI Kecam Israel: Pengakuan Somaliland Dinilai Langgar Kedaulatan Somalia
Kekejaman di Clay County: Seorang Pria Tewaskan Enam Orang, Termasuk Anak 7 Tahun
Diskon Pajak Bodong di Jakarta Utara, Skema Korupsi Ternyata Berulang