Komisi Pemilihan Umum akhirnya buka suara. Mereka mengakui telah menyembunyikan sembilan data penting dalam salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang jadi syarat pencalonan Pilpres 2014 dan 2019. Pengakuan ini menambah panjang daftar pertanyaan publik.
Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, Senin (24/11/2025), perwakilan KPU menjelaskan bahwa data yang diblokir mencakup nomor kertas ijazah, nomor ijazah itu sendiri, dan nomor induk mahasiswa. Tak cuma itu, tanggal dan tempat lahir, plus tanda tangan pejabat legalisir, rektor, dan dekan fakultas juga ikut dihitamkan. Intinya, semua elemen krusial itu sengaja dibuat tidak terbaca.
Semula, hakim sidang mendesak perwakilan KPU untuk menjelaskan alasan penghitaman informasi tersebut. Tekanan itu yang kemudian memaksa KPU mengungkapkan alasannya.
“Kami sebagai badan publik melakukan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi,” ujar perwakilan KPU di ruang sidang.
Menurut mereka, langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga kerahasiaan data sensitif. Mereka berargumen bahwa informasi seperti nomor identitas dan tanda tangan pejabat berisiko tinggi jika dibuka bebas.
Namun begitu, ada satu hal yang mengganjal. KPU ternyata belum melakukan uji konsekuensi prosedur standar yang seharusnya dilakukan untuk menentukan mana informasi yang boleh dibuka dan mana yang harus ditutup. Ini jadi titik lemah yang langsung disorot.
Artikel Terkait
Kampung Haji Indonesia di Makkah Tertunda, Baru Bisa Digunakan 2027
30 Ribu Hektare Tambak Aceh Hancur Diterjang Banjir, Puluhan Ribu Pembudidaya Terpukul
Kasus Korupsi di Kantor Pajak, DJP Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan
Jay Idzes Tahan Ferguson, tapi Sassuolo Tumbang di Kandang AS Roma