Komisi Pemilihan Umum akhirnya buka suara. Mereka mengakui telah menyembunyikan sembilan data penting dalam salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang jadi syarat pencalonan Pilpres 2014 dan 2019. Pengakuan ini menambah panjang daftar pertanyaan publik.
Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, Senin (24/11/2025), perwakilan KPU menjelaskan bahwa data yang diblokir mencakup nomor kertas ijazah, nomor ijazah itu sendiri, dan nomor induk mahasiswa. Tak cuma itu, tanggal dan tempat lahir, plus tanda tangan pejabat legalisir, rektor, dan dekan fakultas juga ikut dihitamkan. Intinya, semua elemen krusial itu sengaja dibuat tidak terbaca.
Semula, hakim sidang mendesak perwakilan KPU untuk menjelaskan alasan penghitaman informasi tersebut. Tekanan itu yang kemudian memaksa KPU mengungkapkan alasannya.
“Kami sebagai badan publik melakukan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi,” ujar perwakilan KPU di ruang sidang.
Menurut mereka, langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga kerahasiaan data sensitif. Mereka berargumen bahwa informasi seperti nomor identitas dan tanda tangan pejabat berisiko tinggi jika dibuka bebas.
Namun begitu, ada satu hal yang mengganjal. KPU ternyata belum melakukan uji konsekuensi prosedur standar yang seharusnya dilakukan untuk menentukan mana informasi yang boleh dibuka dan mana yang harus ditutup. Ini jadi titik lemah yang langsung disorot.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor
Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun
Lonjakan Wisatawan Asing di Batam Dorong Pengembangan Kawasan Komersial Terpadu
Dua Siswa SMA Semarang Raih Emas ISPO dengan Obat Antidiabetes dari Biji Gayam