Udara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (26/11) itu cukup panas. Tapi mungkin tidak lebih panas dari amarah Irma Suryani Chaniago. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem ini mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera bertindak. Ia menuntut audit publik dan sanksi tegas bagi rumah sakit yang dengan entengnya menolak pasien hanya karena alasan administrasi.
Desakan ini bukan datang tiba-tiba. Ini adalah respons langsung atas sebuah tragedi memilukan di Papua. Seorang ibu hamil, Irene Sokoy, beserta bayi dalam kandungannya, meninggal dunia setelah ditolak oleh empat rumah sakit berbeda. Kasus ini, bagi Irma, sudah melampaui batas.
“Yang pertama audit publik dulu, audit kepada rumah sakit,” tegas Irma.
“Yang kedua, rumah sakit ini juga harus diberikan punishment. Soal punishment-nya seperti apa kita serahkan kepada Kementerian Kesehatan. Karena mereka yang paham.”
Menariknya, Irma mengklaim dirinya sudah lebih dulu bergerak. Jauh sebelum Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus pada kasus ini, ia sudah melaporkannya langsung ke Kemenkes.
“Pertama, ketika saya mendapatkan informasi dari aktivis Papua terkait masalah ini, saya sudah langsung menyampaikan kepada Pak Menteri Kesehatan melalui Irjen, dan Irjen sudah menanggapi akan melakukan sidak khusus ke Papua,” ujarnya, menjelaskan langkah awalnya.
Bagi politikus NasDem ini, alasan administrasi seperti tidak adanya kartu BPJS sama sekali bukan pembenaran. Konstitusi kita, menurutnya, sudah jelas menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perawatan kesehatan.
“Sebetulnya kan di UUD kita sudah jelas ya bahwa hak hidup, hak mendapatkan perawatan kesehatan dari pemerintah, dari negara itu sudah jelas di konstitusi kita,” tegasnya lagi.
Ia lantas menyinggung soal anggaran. Negara sudah mengalokasikan dana yang tidak sedikit 20 persen dari APBN untuk sektor kesehatan. Dengan besarnya anggaran itu, menurut Irma, rumah sakit sama sekali tidak punya alasan untuk menolak rakyat, terutama mereka yang tidak mampu.
“Bahkan pemerintah dan DPR sudah menganggarkan 20 persen dari APBN untuk kesehatan. Artinya nggak ada yang boleh rumah sakit menolak rakyat Indonesia untuk berobat,” kata Irma dengan nada tinggi.
“Ada atau tidak ada kartu BPJS, mereka harus tetap dilayani, mereka harus tetap difasilitasi, nggak boleh ditolak. Jadi ini sudah kebangetan nih,” lanjutnya, tak bisa menyembunyikan kegeramannya.
Di sisi lain, ia menekankan peran Pemerintah Daerah. Pemda dinilainya punya peran vital untuk memastikan layanan kesehatan bisa diakses hanya dengan menunjukkan KTP, terutama bagi masyarakat miskin.
“Hanya dengan KTP, saya ingatkan kembali, untuk bisa berobat di rumah sakit mana pun. Dan harusnya rumah sakit tidak hanya bicara soal untung, tapi mana nilai-nilai kemanusiaannya. Dan ini yang harus diaudit langsung oleh Kementerian Kesehatan,” tuturnya.
RS Pemerintah Tak Boleh Tanya ‘Uangnya dari Mana’
Irma kemudian menyoroti perilaku rumah sakit pemerintah secara khusus. Ia menegaskan, rumah sakit milik pemerintah tidak pantas mempertanyakan sumber dana pasien saat orang tersebut membutuhkan pertolongan.
“Rumah sakit di seluruh Indonesia, apalagi kalau dia rumah sakit pemerintah, tidak harusnya bicara ini uangnya dari mana. Tidak boleh seperti itu,” ujarnya dengan tegas.
Ia bahkan mengajak masyarakat untuk melawan. Jika ada rumah sakit yang meminta bayaran di muka, masyarakat dipersilakan melaporkannya langsung ke Komisi IX DPR.
“Kalau memang rumah sakit ini tetap harus meminta bayaran, tagihkan ke Komisi IX, itu penting untuk diketahui oleh masyarakat Indonesia. Tidak boleh dong ya, Komisi IX harus memberikan kontrol kepada rumah sakit dan Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Tanggung jawab akhir, menurut Irma, ada di pundak pemerintah daerah. Mereka harus memastikan tidak ada satu pun warga yang ditolak hanya karena tidak punya identitas atau kartu jaminan.
“Semua warga negara Republik Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan publik. Itu sudah ada di Undang-Undang Dasar kita. Jadi tidak perlu lagi harus bawa kartu BPJS karena dia miskin. Kecuali dia orang berada, beda. Kalau dia orang miskin, ke mana pun dia datang ke rumah sakit harusnya dilayani,” tandasnya menutup pembicaraan.
Sekilas Kasus Irene Sokoy
Kisah pilu Irene Sokoy bermula pada Senin, 17 November 2025. Ia dan bayi yang dikandungnya meninggal dunia setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan yang berakhir dengan penolakan beruntun.
Awalnya, Irene dibawa dari Kampung Kensio menuju RSUD Yowari di Kabupaten Jayapura pada Minggu (16/11) siang untuk bersalin. Namun, prosesnya tak kunjung ditangani karena ukuran bayi yang terbilang besar.
Keluarga pun panik dan meminta rujukan cepat ke rumah sakit lain. Sayangnya, birokrasi berjalan lambat. Surat rujukan baru selesai mendekati tengah malam. Ambulans yang ditunggu-tunggu pun baru tiba pukul 01.22 WIT, Senin dini hari.
“Rujukan ke RS Dian Harapan dan RS Abe menolak karena ruangan penuh serta renovasi fasilitas,” kenang ipar Irene, Ivon Kabey, pada Minggu (23/11).
Setelah ditolak tiga rumah sakit, harapan terakhir adalah RS Bhayangkara. Tapi di sini pun, harapan itu pupus. Irene kembali ditolak. Kali ini, alasannya adalah keluarga tidak mampu membayar uang muka sebesar Rp 4 juta.
Tanpa punya pilihan lain, Irene yang kondisinya sudah kritis kembali dirujuk, kali ini ke RSUD Dok II Kota Jayapura. Namun, nasib berkata lain. Ia menghembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan, tepat pada pukul 05.00 WIT. Sebuah akhir yang seharusnya tidak terjadi.
Artikel Terkait
Ekonom: RI Tak Akan Ulangi Krisis 1998, Tantangan Kini Bergeser ke Daya Beli Kelas Menengah
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026
The Super Mario Galaxy Movie Tembus Satu Miliar Dolar AS di Box Office Global
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis