Frekuensi Kenaikan Pangkat ASN Kini Lebih Sering
Jakarta - Ada angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait jenjang karier. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan dalam periode kenaikan pangkat. Yang sebelumnya hanya bisa dilakukan enam kali dalam setahun, kini para PNS punya kesempatan lebih banyak. Tepatnya, menjadi 12 kali setahun.
Zudan menyampaikan kabar ini dalam rapat bersama Komisi II DPR, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).
Perubahan ini bukan sekadar wacana. Aturan mainnya sudah diputuskan dan tertuang secara resmi dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Jadi, sudah punya payung hukum yang jelas.
Namun begitu, perubahan kebijakan tidak berhenti di situ saja. BKN juga menggebrak dengan beberapa terobosan lain. Misalnya, implementasi pembangunan manajemen talenta yang lebih matang. Mereka juga mendorong penerapan Service Level Agreement (SLA) yang dipatok maksimal hanya lima hari kerja. Cukup cepat, bukan?
Artikel Terkait
Agrinas Bayar Uang Muka Rp21,58 Triliun untuk Truk India Meski DPR Minta Tunda
Mister Aladin Tawarkan Paket Tur Bangkok Hidden Gems Mulai Rp 6 Jutaan
Pemerintah Targetkan 24 Juta Sambungan Pipa Air Bersih Baru pada 2029
Pansel OJK Sebut Pendaftaran dari DPR dan Internal Masih Sepi