Frekuensi Kenaikan Pangkat ASN Kini Lebih Sering
Jakarta - Ada angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait jenjang karier. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan dalam periode kenaikan pangkat. Yang sebelumnya hanya bisa dilakukan enam kali dalam setahun, kini para PNS punya kesempatan lebih banyak. Tepatnya, menjadi 12 kali setahun.
Zudan menyampaikan kabar ini dalam rapat bersama Komisi II DPR, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).
Perubahan ini bukan sekadar wacana. Aturan mainnya sudah diputuskan dan tertuang secara resmi dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Jadi, sudah punya payung hukum yang jelas.
Namun begitu, perubahan kebijakan tidak berhenti di situ saja. BKN juga menggebrak dengan beberapa terobosan lain. Misalnya, implementasi pembangunan manajemen talenta yang lebih matang. Mereka juga mendorong penerapan Service Level Agreement (SLA) yang dipatok maksimal hanya lima hari kerja. Cukup cepat, bukan?
Artikel Terkait
Prabowo Beri Rehabilitasi, Mantan Dirut ASDP Kembali ke Status Warga Biasa
PSSI Siapkan Lima Nama Kandidat untuk Isi Kursi Pelatih Timnas
Mitsubishi eK X EV Tak Kunjung Meluncur, Pasar Indonesia Dinilai Belum Siap
OJK Minta Bank Tak Buru-buru Turunkan Suku Bunga