Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak tinggal diam. Mereka terus mendorong pelaku usaha, terutama UMKM dan korporasi, agar lebih berani mengambil kredit atau pembiayaan dari perbankan. Ini bukan sekadar wacana, tapi diwujudkan dalam langkah-langkah konkret.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan salah satu strateginya lewat POJK Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM di setiap tahap, mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga evaluasi.
"Aturan ini mewajibkan Bank dan LKNB untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif, efisien, dan terjangkau,"
tuturnya dalam jawaban tertulis, Senin (24/11/2025).
Nah, bentuk kemudahannya macam-macam. Mulai dari penyederhanaan persyaratan, penetapan kriteria khusus untuk penilaian kelayakan, sampai penyusunan produk pembiayaan dengan skema khusus yang disesuaikan karakteristik bisnis UMKM. Prosesnya juga dipercepat, salah satunya lewat pengembangan metode penilaian yang melibatkan pihak ketiga.
Di sisi lain, OJK juga mewajibkan evaluasi biaya terkait pembiayaan UMKM. Harapannya, penetapan suku bunga dan biaya lainnya bisa dilakukan secara wajar, tidak membebani.
"Selain itu, pemberian kemudahan pembiayaan kepada UMKM perlu diikuti dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang memadai, serta termasuk melaksanakan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia internal Bank dan LKNB,"
tegas Dian.
Artikel Terkait
Hayli Gubbi Meletus, Raksasa yang Terjaga Setelah 12.000 Tahun Tertidur
Stasiun Rangkasbitung Ultimate Resmi Diuji Coba, Kapasitas Melonjak Tiga Kali Lipat
Prabowo Ambil Alih Biaya Kuliah 37 Mahasiswa Papua yang Terhambat Dana Daerah
Menyelami Markas XPeng di Guangzhou: Dari Mobil Listrik hingga Robot Humanoid